MEMUTUSKAN: BUPATIKONAWE dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENKONAWE Dengan Persetujuan Bersama
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
8.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Rincian Togas Balai Pelestarian Cagar Budaya;
9.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 01/Prt/M/2015 Tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan.
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah; J.. . ,T"'\. .. • ,
5.Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan yakni benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/ a tau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting dari aspek sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/ a tau kebudayaan yang dilestarikan melalui proses penetapan dalam peraturan;
6.Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah peradaban manusia;
7.Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap;
8.Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/ a tau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia;
9.Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/ atau di air yang mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/ a tau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu dalam peradaban manusia;
10.Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/ a tau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas dalam budaya;
11.Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai cagar budaya kepada pemerintah kabupaten dan selanjutnya dimasukkan dalam register daerah dan register nasional cagar budaya;
12.Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap cagar budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya;
13.Penguasaan adalah pemberian wewenang dari pemilik kepada Pemerintah Kabupaten, atau setiap orang untuk cagar budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya;
14.Pengalihan adalah proses pemindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan cagar budaya dari setiap orang kepada setiap orang lain atau kepada negara;
15.Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah Kabupaten;
16.Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bentuk lain bersifat non-dana untuk mendorong pelestarian cagar budaya dari pemerintah kabupaten;
17.Tim Ahli Cagar Buda ya yang selanjutnya disebut Tim Ahli adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya;
18.Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya;
19.Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat;