menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan/ a tau Kemudahan Investasi; BUPATIKONAWE, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE NOMOR 3 TAHUN2025 TENTANG BUPATI KONAWE PROVINS! SULAWESI TENGGARA Mengingat Menimbang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ ATAU KEMUDAHANINVESTASI sebagai unsur yang memimpm yang menjadi Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Konawe.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati penyelenggara Pemerintahan Daerah pelaksanaan urusan pemerintahan kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Konawe.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya dsingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Lembaga Teknis adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas dan Lembaga Teknis Pemerintah Kabupaten Konawe.
6.Investor adalah penanaman modal perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
7.Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/ atau Investor untuk meningkatkan Investasi di daerah.
8.Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas non fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/ atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan Investasi dan untuk meningkatkan Investasi di daerah.
9.Investasi adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di daerah.
10.Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.