5.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik 1 ndonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tam bah an Lembaran Negara Repu blik 1 ndonesia Nomor 4297);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 4355);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik 1 ndonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik 1 ndonesia Nomor 4724);
8.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Repu blik 1ndonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Repu blik 1 ndonesia Nomor 4756);
9.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik 1ndonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Repu blik 1 ndonesia Nomor 4967);
10.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik 1 ndonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik 1 ndonesia Nomor 5059);
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahu n 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik 1ndonesia Tahun 20 11 Nomor 82, Tam bah an Lem bar an Negara Repu blik 1 ndonesia Nomor 5234);
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244);
13.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2004 Nomor 103);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4578);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 1ndonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tam bah an Lembaran Neaara Reou blik 1 ndonesia Nomor Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.Daer ah adalah Daer ah otonom Kabu paten Kon awe
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daer ah.
3.Bu pati adalah Bu pati Kon awe.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD Kabupaten Konawe yang bertugas melakukan evaluasi terhadap usulan hibah dan bantuan sosial kepada pemerintah, pemerintah daerah lain nya, perusahaan daerah, kelompok masyarakat, organ isasi kemasyarakatan, kelu arga dan/ atau masyarakat.
6.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan Pasal 1