(2)Pembiayaan neto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar (Rpl.333.814.085) (Minus Satu milyar tiga ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus empat belas ribu delapan puluh. Zimarupiah). 14 Pasal 18 Bupati menetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. 3. Lampiran III 4. Lampiran IV 5. Lampiran V 6. Lampiran VI 7. Lampiran VII 8. Lampiran VIII 9. Lampiran IX 10. LampiranX 11. Lampiran XI Pasal 17 Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Kabupaten Konawe ini terdiri dari: 1. Lampiran I Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; 2. Lampiran II Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Sub Keluaran; Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM; Sinkronisasi Program pada RPJMD/RPD dengan Rancangan APBD; Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD; Sikronisasi Program Prioritas Nasional dan Prioritas Provinsi dengan Program Prioritas Kabupaten/Kota;Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; Daftar Piutang Daerah; 15 NOMORREGISTER PERATURAN DAERAHKABUPATEN KONAWE,PROVINS!SULAWESI TENGGARA NOMOR: 4/73/2023 Diundangkan di Unaaha Pada tanggal, 29 Desember 2023SEKRETARIS DAERAH . N KONAWE, Ditetapkan di UnaahaPada tanggal, 29 Desember 2023 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah 1n1 dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Konawe.Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal 19 ,, Halaman 1 KODE URAIAN JUMLAH (Rp) 1 2 3 4 PENDAPATAN DAERAH 4.1 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 234.265.462.979,00 4.1.01 Pajak Daerah 104.695 000.000.00 4.1.02 Relribus1 Daerah 40.112 560.000,00 4.1.03 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 4.357 .902.979,00 4.1.04 t.am-lam PAD yang Sah 85 100 000 000.00 4.2 PENDAPATAN TRANSFER 1.459.832.934.151,00 4.2.01 Pendapatan Transfer Pemennlah Pusal 1.367.532.912.000.00 4.2.02 Pendapatan Transfer Antar Daerah 92.300 022.151,00 4.3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 13.557.407 .275,00 4.3.03 Lain-lain Pendapalan Sesuai dengan Kelenluan Peraluran Perundang-Undangan 13.557.407.275,00 Jumlah Pendapatan 1. 707 .655.804.405,00 5 BELANJA DAERAH 5.1 BELANJA OPERAS! 1.188.728.099.390,00 5.1.01 Belarua Pegawa1 737.304 916 761,00 5.1.02 Betanja Barang dan Jasa 343.430 038 857,00 5.1.03 Belanja Bunga 1 821 047.057,00 5.1.05 Belanja Hibah 105.954.496 715,00 5.1.06 Belanja Banluan Sosial 217 600.000,00 5.2 BELANJA MODAL 208.005.849.430,00 5.2.01 Belarua Modal Tanah 1.500.000 000,00 5.2.02 Belanja Modal Peralalan dan Mesin 23.492.419.978,00 5.2.03 Belanja Modal Gedung dan Bangunan 101.896 138.368,00 5.2.04 Belanja Modal Jalan. Jaringan, dan lngas1 68.588 018 654,00 5.2.05 Belanja Modal Asel Tetap t.amnya 5.459 272 430,00 5.2.06 BetaruaModal Asel t.amnya 7.070.000 000,00 5.3 BELANJA TlDAK TERDUGA 6.000.000.000,00 5.3.01 Belanja T1dak Terduga 6.000.000.000,00 5.4 BELANJA TRANSFER 303.588.041.500,00 5.4.02 Belarua Bantuan Keuangan 303.588.041 500,00 Jumlah Bolanja 1. 706.321. 990.320,00 KABUPATEN KONAWE RINGKASAN APBD YANG DIKLASIFIKASI MENURUT KELOMPOK DAN JENIS PENDAPATAN, BELANJA, DAN PEMBIAYAAN TAHUN ANGGARAN 2024 Lampiran I : Peraluran Daerah Nomor 04 Tahun 2023 Tanggal : 29 Desember 2023 Halaman 2 Kab. Konawe, 29 Desember 2023 KODE URAIAN JUMLAH (Rp) 1 2 3 Total Surplus/(Defisit) 1.333.814.085,00 6 PEMBIA YAAN DAERAH 6.1 PENERIMAAN PEMBIAYAAN 34.346.567.615,00 6.1.01 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya 34.346.567.615,00 6.2 PENGELUARAN PEMBIAYAAN 35.680.381.700,00 6.2.03 Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo 35.680.381.700,00 Jumlah Pengeluaran Pembiayaan 35.680.381. 700,00 Pembiayaan Netto -1.333.814.085,00 6.3 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan (SILPA) 0,00 ,.