DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2025

Nomor
5
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 semula sebesar Rp1.820.130.221.826,00(Satu triliun delapan ratus dua puluh milyar seratus tiga puluh juta dua ratus dua puluh satu ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah) schingga menjadi Rp1.972.412.249.012,00 (Satu triliun sembilan ratus tujuh puluh dua milyar empat ratus dua belas juta dua ratus empat puluh sembilan ribu dua belas rupiah)

Isi peraturan