1.Daerah adalah Kabupaten Konawe.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Konawe.
3.Bupati adalah Bupati Konawe.
4.DPRDadalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Daerah. 6: Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan Orang Pero~an~an .at~u Badan Hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan pnnsip-pnnsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan berdasarkan atas asas Kekeluargaan.
7.Dewan Koperasi Indonesia Daerah adalah organisasi yang di dirikan dari dan oleh gerakan koperasi di daerah untuk memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi koperasi, merupakan bagian integral dari Dewan Koperasi Indonesia sebagai wadah gerakan koperasi dalam perjuangan cita-cita, nilai- nilai, dan prinsip-prinsip Koperasi yang berfungsi sebagai mitra pemerintah daerah dalam rang mewujudkan pembangunan bidang Koperasi.
8.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha keeil, usaha menengah dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
9.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau bad an usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
10.Akta Pendirian Koperasi adalah suatu akta yang dibuat oleh para Pendiri Koperasi yang di dalamnya memuat Anggaran Dasar Koperasi.
11.Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perorangan.
12.Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi.
13.Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat KSP adalah koperasi yang mempunyai kegiatan Usaha Simpan Pinjam sebagai satu-satunya usaha.
14.Unit Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha yang dimiliki oleh Koperasi.
15.Kinerja Koperasi adalah keragaan dengan pendekatan kuantitatif dan kuantitatif terhadap aspek-aspek organisasi, usaha dan pelayanan yang dilakukan oleh koperasi pada satu periode tertentu.
16.Rapat Anggota adalah perangkat organisasi koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
17.Pemeringkatan Koperasi adalah kegiatan untuk menilai kondisi dan atau kinerja sesuatu koperasi dalam suatu periode tertentu dengan menggunakan kriteria dan atau standar penilaian.
18.Hasil Pemeringkatan Koperasi adalah hasil penilaian Pemeringkatan dengan kualifikasi sangat berkualitas, berkualitas, cukup berkualitas, kurang berkualitas dan tidak berkualitas.
19.Penilaian kesehatan koperasi adalah kegiatan untuk menilai kondisi dan atau kinerja koperasi simpan pinjam dan koperasi primer yang memiliki unit usaha simpan pinjam dalam suatu periode tertentu dengan menggunakan kriteria dan atau standar penilaian.
20.Hasil penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi adalah hasil penilaian kesehatan dengan kualifikasi sehat, eukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat.
21.Hibah adalah pemberian uang dan atau barang kepada koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai modal usaha.
22.Modal Penyertaan adalah penyetoran modal pada koperasi berupa uang dan atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang disetorkan dan atau badan hukum untuk menambah dan memperkuat permodalan koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya.
23.Selisih hasil usaha adalah surplus hasil usaha defisit hasil usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagi beban usaha.
24.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap usaha terhadap koperasi dan usaha mikro, sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
25.Iklim usaha adalah kondisi yang diupayakan pemerintah daerah untuk memberdayakan koperasi dan usaha mikro secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang- undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar usaha mikro memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
26.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Koperasi dan Usaha Mikro melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro.
27.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Koperasi dan Usaha Mikro.
28.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman koperasi dan usaha mikro, oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalan.
29.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Koperasi dan Usaha Mikrodengan Usaha Besar.
30.Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan koperasi.
31.Unit Pengelola Dana Bergulir selanjutnya disebut UPDBadalah unit pelaksana teknis pada dinas koperasi dan Usaha Mikro Daerah.
32.Badan Usaha adalah kesatuan organisasi terdiri dari faktor-faktor produksi yang bekerja mencari keuntungan.
33.Klinik Bisnis adalah media konsultasi dan promosi bagi pelaku usaha koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pasa13 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.