1.Daerah adalah Kabupaten Konawe.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Konawe
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Konawe.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan Perumahan dan pemukiman serta kawasan industri dan perdagangan dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
7.Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan Pengembangan kehidupan soaial.b'udaya, dan ekonomi. MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENT ANG PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN. BUPATI KONAWE dan Dengan Persetujuan Bersama
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Menetapkan DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATEN KONAWE
8.Sarana komersial adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya yangmenghasilkan finansial.
9.Sarana non komersial adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan Pengembangan kehidupan bermasyarakat yang bersifat sosial.
10.Utilitas adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
11.Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan atau tanah tanpa bangunan dalam ben tuk aset dan tanggungj awab pengelolaan dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah.
12.Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas adalah tahapan pekerjaan yang dilakukan untuk mengoperasikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang telah berfungsi agar berkelanju tan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
13.Rencana Tapak adalah gambaran/peta rencana perletakan bangunan/kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala batas-batas luas lahan tertentu.
14.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas.
15.Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, yang berupa kawasan perkotaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
16.Pengembang adalah perseorangan atau badan usaha/badan hukum penyelenggara pembangunan Perumahan dan Permukiman.
17.Perumahan Tidak Bersusun adalah kelompok rum ah yang berfungsi se bagai tern pat tinggal atau lingkungan hunian, baik berlantai satu atau dua.
18.Hunian adalah tempat tinggal, kediaman masyarakat mengharapkan Perumahan yang nyaman dan aman sebagai kawasan mereka.
19.Rumah Susun yang selanjutnya disingkat Rusun, adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian- bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan yang masing- masing dapat disewa atau dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilen · an ba · an bersama, benda bersla ~ .t ~