Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2025
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Ringkasan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
Memuat teks peraturan…
l ) Lain-lain pendapatan daerah yan g sa h sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp16.884 214.555, (Enam be las milar delapan rats delapan puluh empat juta d a ra tus empat belas ni b lima ra tus lima puluh lima rupiah), yang terdiri atas a. pendapatan hibah; d an b. lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ( Pendapatan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a direncanakan scbesar RpO,- [Nol rupiah) .9 ( Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundarg-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat(l huruf b direncanakan sebesar Rp16.884.214.555,- (E na m be las milyar delapan ratus delapan puhuh empa t jute dua rats empat belas rib im a ratus lima puluuh lima rupiah
Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rpl.756.925.037.600,- (Sat triliun tu ju h ratus Lima pulh ena m milgar sembilan rats dua puluh lima juta tig a puluh tujuh ri b enam ratu s rupiah), yang te rdiri atas a. belanja operasi, b . belanja modal; c. belanja tidak terduga, dan d. belanja transfer (I)Anggaran belanja operasi
scbagairmana dimaksud dalam Pa sad 7 huruf a direncanakan sebesar R1.205.052,730.764,- (Sat triliun dua ratus Zim a milar Lima puluh dua juta tujuh ratus ti g a puluuh ri b tujuh ra tus enam puluh empat rupiah, yang terdiri atas a . belanja pegawai; b . belanja baran g dan jasa, c. belanja bunga, d. belanja subsidi, e. belanja hibah; d an
(I)Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebegar RD257.637.452.188, (Dua rats lima puluh tuujuh milgar enam rats tiga puluh tujuh juta empat ra ts lima pulh dua ri bu seratuus delapan puluh delapan rupiah), yang terdiri atas a . belanja m odal tanah, b . belanja modal peralatan dan mcsin; -11 c . belanja modal bangunan dan gedung; d. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi; e. belanja m odal aset tetap lainnya, d an f. belanja modal aset tidak berwujud
Anggaran belanja tidak terduga scbagaimana dimaksud dalam
huruf c direncanakan sebesar Rp7.216.045.648, (Tufuh milyar dua rats en am be las juta empat puluh l ima ri b enam ratus empat puluh delapan rupiah), yang terdiri atas bclanja tidak terduga Pa sal 1l () Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dal am
huruf d direncanakan sebesar Rp287.018.809.000, (Dua ratus delapan pth tuujuuh milgar delapan be las juta delapan ratus sembilan ri b rupiah), yang terdiri atas: a . belanja bagi hasil, d an b . belanja bantuan keuangan. 0 Belanja ba gi hasil sebagaimana dimaksud pa da a y a t (l) h uruf a d irencanakan sebesar Rp9,572.524.000,- (Semblan milgar lira rats tuuh phuc h dua jta lima rats da puhuh empat nibu rupiah. 0 Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf b direncanakan sebesar Rp277,446.285.000, [Du a ra tus tujuh puluh tu ju h milgar empat ratus empat puluuh enam juuta duua ratus delapan pluh lima ri bu rupiah),
Anggaran pembiayaan dacrah Tahun Anggaran 2025 direncanakan terdiri atas a . penerimaan pembiayaan; dan b . pengeluaran pembiayaan.
(l] Anggaran penerimaan pembiayaan scbagaimana dimaksud dalam Pa sal 12 huruf a direncanakan sebesar R130,000.000.000,- (Seratus tiga puluh milyar rupiah), yang terdiri ata s Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran scbelumnya dan penerimaan pembiayaan utang daerah - 13 .2) Sisa lebih perhitungan an ggaran tahun an ggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (I direncanakan sebesar Rp10,000.000.000,- (Sepuluuh milgar Rupiah) (3 Penerimaan pembiayaan utang daerah scbagaimana dimaksud pada ayat (l) direncanakan sebesar R p 120.000.000.00O,- (Serats dua puluh mlar rupiah).
(l) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b direncanakan scbesar Rpl.400.000.000,- (Satu milyar setaus empat puluh juta rupiah), yang terdiri atas a. pembentukan dana cadangan b . pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo e Penycrtaan modal daerah
(l) Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran bclanja dacra h mengakibatkan terjadinya surplus/(defisit) scbesar [Rp 128.600.000.000,) (Minus seratus da plh delapan milar enam ratus ju ta rupiah). -14 p Pembiayaan netto y ang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp128.600.000.000,- (Seratus dua puluh delapan milyar enam ra ts ju ta rupiah). P asal 16 (I) Dalam kcadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditctapkan d alam peraturan daerah ini, yang sclanjutnya dimasukan d alam perubahan anggaran pendapatan dan bclanja daerah Kabu paten Konawe tahun anggaran 2026, dengan ta t a cara sesuai dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada impinan DPRD selanjutnya disampaikandalam Laporan Realisasi Anggaran () Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi;a. bencana ala.mn, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; b. pela ksanaan operasi pencarian d an pertolongan; dan/ata c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pclayanan publik
Membuka PDF…