menetapkan Peraturan Daerah ten tang Perlindungan Guru Di Kabupaten Konawe.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); ... . 39 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Nomor 3. Hak Asasi Manusia; ah 2003 tentang
4.Undang-Undang Nomor ~O Tl lLeunmbaranNegara Sistem Pendidikan NaslOna \. Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 7~, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesla Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ten~g
5.Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4586);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-U ndangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 ten tang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103 );
10.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tabun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintab Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
12.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerab (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2018 Nomor 157); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKlLANRAKYATDAERAH KABUPATENKONAWE Dan BUPATI KONAWE MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN GURU DI KABUPATENKONAWE BABI KETENTUANUMUM Pasa11 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Konawe.
2.Pemerintab Daerab adalah Pemerintah Kabupaten Konawe. 3 Bupati adalah Bupati Konawe. ah elanJ'utnya disingkat DPRD . akilan Rakyat Daer yang s
4.Dewan Perw . t Daerah Kabupaten Konawe. adalah Dewan Perwakllan Rakya 1 arakan urusan pemerintahan
5.Dinas adalah Dinas yang menye ~~g d aan daerah di bidang pendidikan dan e u ay. d'lakukan P d'd'kan adalah usaha sadar dan tersencana yang 1.
6.en 1 1 al dan informal untuk mewuJudkan secara formal, non form , didik eeara suasana belajar dan proses pe~b~l~jaran agar pes::~ik: ~e:uatan aktif mengembangkan potensi dirinya untuk m d dali di kepribadian kecer asan, spiritual keagamaan, peneg Ian In, .' . . ahklak mulia, serta keterampilan yang dlperluk~ dirinya, masyarakat, bangsa dan negarayang diselenggarakan di Kabupaten Konawe.
7.Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah daeradh, ~altau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pa a J ur pendidikan formal.
8.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
9.Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utarna mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan Formal, non formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
10.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
11.Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
12.Unit Pelayanan Hukum dan Perlindungan Guru yang selanjutnya disingkat UPHPGadalah unit yang dibentuk Pemerintah Daerah di bawah koordinasi Dinas yang bertugas rnem bp.rikan Iay a n a n dan perlindungan guru yang mengalami tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orangtua peserta didik, masyarakat dan pemerintah, atau pihak lain guna mendapatkan perlindungan hukum.
13.Perlindungan Guru adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi guru dan hak-haknya yang berkaitan dengan perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja darr/ atau hak atas kekayaan intelektual.
14.Masyarakat adalah kelompok warga Negara Indonesia non Pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan. h bazi dari hak asasi manusia 15 Hak Guru adala agian . ti leh . . di hi dan dlhorma 1 0 dijamin dilindungl, ipenu keluarg~, masyarakat, pemerintah dan Negara. harus dilaksanakan
16.Kewajiban Guru adalah segala sesuatu yang oleh guru sesuai dengan fungsi dan peran guru.
17.Orang tua adalah orang tua kandung, atau wali yang bertanggung jawab penuh atas peserta didik. yang wajib orang tua,