1.Daerah adalah Kabupaten Konawe Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
3.Bupati adalah Bupati Konawe Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Konawe Selatan.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Inspektorat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan, dan Kelurahan;
6.Camat adalah Kepala Pemerintahan Kecamatan yang berada dibawah Bupati Konawe Selatan.
7.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten. 5
8.Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat stempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
9.Kelurahan adalah Daerah kerja Lurah sebagai Perangkat Kabupaten dibawah Kecamatan.
10.Adat Istiadat adalah seperangkat nilai atau norma, kaidah dan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat desa dan atau satuan masyarakat lainnya serta nilai atau norma lainnya yang masih dihayati dan dipelihara masyarakat sebagaimana terwujud dalam berbagai pola kelakuan yang merupakan kebiasaan-kebiasaan dalam kehidupan masyarakat setempat.
11.Lembaga Adat adalah organisasi kemasyarakatan, baik yang secara sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat yang bersangkutan atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam wilayah hukum adat tersebut, seta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan bagi permasalahan kehidupan yang berkaitan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.
12.Kebiasaan-kebiasaan dalam kehidupan masyarakat adalah pola-pola kegiatan atau perbuatan yang dilakukan para warga masyarakat yang merupakan sebuah kesatuan hukum tertentu yang pada dasarnya dapat bersumber pada hukum adat atau adat istiadat sebagaimana diakui keabsahannya oleh warga masyarakat tersebut dan oleh warga masyarakat lainnya dan masih berlaku dalam kehidupan masyarakat tersebut.
13.Pemberdayaan adalah rangkaian upaya aktif agar kondisi dan keberadaan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat, dan lembaga adat dapat lestari dan makin kukuh, sehingga hal itu berperan positif dalam pembangunan nasional dan berguna bagi masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan tingkat kemajuan dan perkembangan zaman.
14.Pelestarian adalah upaya untuk menjaga dan memelihara nilai-nilai budaya masyarakat yang bersangkutan, terutama nilai-nialai etika, moral dan adab yang merupakan inti adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat dan lambaga adat agar keberadaannya tetap terjaga dan berlanjut. 6
15.Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiiki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.
16.Pengembangan adalah upaya yang terencana, terpadu dan terarah agar adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat dan lambaga adat dapat berubah sehingga mampu meningkatkan perannya dalam pembangunan sesuai dengan perubahan sosial, budaya dan ekonomi yang sedang berlaku.
17.Wilayah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat.
18.Hak Adat adalah hak untuk hidup di dalam memanfaatkan sumber daya yang ada dalam lingkungan hidup warga masyarakat sebagaimana tercantum dalam lembaga adat, yang berdasarkan hukum adat dan yang berlaku dalam masyarakat atau persekutuan hukum adat tertentu.
19.Hukum Adat adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa Indonesia, yang diwariskan secara turun temurun, yang senantiasa ditaati dan dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyarakat, dan mempunyai akibat hukum atau sanksi.