DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2014

Nomor
5
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
73

Ringkasan

Dalam Peraturan ini diatur tentang pembentukan kecamatan baru dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, luas wilayah, jumlah desa/kelurahan, jumlah penduduk, peta wilayah, ltak ibukota kecamatan. Diatur pula terkait tupoksi camat dan uraian tugas. Dalam melaksanakan tugasnya camat, sekretaris kecamatan, para kepala seksi, dan kelompok jabatan funsional wajib menerapkan prinsip koordinasi integritas sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam pemerintahan kecamatan sesuai tugas pokok masing-masing. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti petuniuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya.

Isi peraturan

Teks73PDFHirarki

Memuat teks peraturan…