menetapkan Peraturan Daerah tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Usaha perikanan; &. Mengingat : 1. 2. 3. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambaban kmbaran Negara Nomor 4267); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201S Nomor 5g, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor s67el; Memperhatikan: Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6458 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 29 peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KAIIUPATEN KONAWE SELATAN dan BUPATI KONAWE SELATAN Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PENCAIIUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN. Pasal I Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nornor 17 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lernbaran Daeral. Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O13 Nornor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu l-ampiran II angka 2lO Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2O1l tentang Pembentukan Peraturan Perrndang-undangan yang menyatakarr bahwa "dalam pendelegasian kewenangan rnengatur tidak boleh e, adanya delegasi blanko". Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam l,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan. Ditetapkan di doolo p tanggal 9 Desernber 2017 B SELATAN, SURUN DIN DANGGA Diundangkan di Andoolo pada tanggal 29 Desember 2Ol7 S DAERAH KONAWE SELATAN, S E T ANG Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O17 Nomor O7 Telah teregistrasi di Biro Hukurn Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017 Nomor 2/5/2Ola o Y o t ( KO