menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2072 tenlang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
l.Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4267);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8978 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN dan BUPATI KONAWE SELATAN MEMUTUSKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE SELATAN. e- Menetapkan: Dengan Persetujuan Bersama Pasal I Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nornor 12 Tahun 2Ol2 tentang Penerirnaan Surnbangan Pihak Ketiga Kepada Pernerintah Kabupaten Konawe Selatan (I-ernbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O12 Nornor 2) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :