Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan. Ditetapkan di Andoolo pada tanggal,14Juli 2025 BUPATI KONAWE SELATAN, Ttd IRHAM KALENGGO Diundangkan. di Andoolo pada tanggal,14Juli 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN, Ttd. ST. CHADIDJAH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN, PROVINSI SULAWESI TENGGARA : (1/26/2025) RPJPD Kabupaten Konawe Selatan memuat analisis kondisi umum daerah, tantangan, potensi, dan modal dasar pembangunan Kabupaten Konawe Selatan, sehingga berdasarkan analisis-analisis tersebut RPJPD Kabupaten Konawe Selatan memuat visi: "Kabupaten Konawe Selatan yang Berdaya Saing, Sejahiera, dan Berkelanjutan ",dengan hara pan dapat mewujudkan keinginan dan amanat masyarakat Kabupaten Konawe Selatan dengan tetap mengacu pada pencapaian tujuan nasional. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang- undang Dasar 1945. Pelaksanaan RPJPD Tahun 2025 - 2045 setiap lima tahun dijabarkan ke dalam RPJMD sebagai suatu dokumen perencanaan jangka menengah yang memuat prioritas visi, misi, strategi, kebijakan, dan program pembangunan yang dilengkapi dengan kerangka pendanaan, pentahapan, dan indikator kinerja. RPJPD Kabupaten Konawe Selatan memiliki tujuan umum untuk menyusun perencanaan pembangunan yang berdasar pada karakteristik Kabupaten Konawe Selatan, sinergis, koordinatif dan sustainable dalam pelaksanaan serta terarah menuju Masyarakat Kabupaten Konawe Selatan yang Berdaya Saing, Sejahtera dan Berkelanjutan 20 tahun ke depan. Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta dengan memperhatikan beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Perenoanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD serta Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. I. UMUM Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 mengamanatkan penyusunan rencana pembangunan yang mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin -terdptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintahan, menjamm keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta mengoptimalkan peran serta masyarakat. Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan amanat tersebut, maka perencanaan pembangunan di Kabupaten Konawe Selatan disusun dalam tahapan-tahapan baik dalam jangka panjang, jangka menengah, maupun jangka pendek. TENTANG RENCANAPEMBANGUNANJANGKAPANJANGDAERAH TAHUN2025-2045 PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHKABUPATENKONAWESELATAN NOMOR 1 TAHUN2025 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR