1.Daerah adalah Kabupaten Konawe Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Konawe Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
5.Instansi Pelaksana adalah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
6.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanj utnya disebut Dispenduk Capil adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Selatan.
7.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 3 dan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
8.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan
9.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah ke{a kecamatan.
10.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah. 1 i. Camat adalah Kepala wilayah kerja kecamatan sebagai unsur perangkat daerah.
12.Kepala Desa yang selanjutnya disebut Kades adalah Kepala desa didaerah.
13.Lurah adalah lurah didaerah.
14.Rukun Warga, yang selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh pemerintah Desa atau Lurah.
15.Rukun Tetangga, yang selanjunya disingkat RT atau sebutan lainnyaadalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh pemerintah desa atau lurah.
16.Data agregat adalah kumpulan data tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan, dan peke{aan.
17.Kantor Urusan Agama Kecamatan, yang selanjutnya disebut KUA Kecamatan, adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi penduduk yang beragama islam.
18.Administrasi Kependudukan adalah Rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan Dokumen dan data Kependudukan melalui pendaftaran penduduk, Pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan Publik dan pembangunan sektor lain. &.
19.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal didaerah.
20.Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang- orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara Indonesia.
21.Orang Asing adalah orang bukan warga Negara Indonesia.
22.Dokumen kependudukan adalah Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dispenduk Capil yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil.
23.Data kependudukan adalah data perseorangan dan/ atau Data Agregat yang struktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaraa penduduk dan pencatatan sipil.
24.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penertiban dokumen kependudukan berupa kartu identita.s atau surat keterangan kependudukan.
25.Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penertiban atau perubahan kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan/ atau surat keterangan kependudukan lainnya, meliputi pindah data, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
26.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau kas atau tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
27.Kartu Keluarga selanjutnya yang disingkat KK, adalah kartu Indentitas keluarga yang memuat data tentang nama susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
28.Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTp-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
29.Pencatatan sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada dispenduk capil.
30.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang pada Dispenduk Capil yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
31.Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
32.Pindah data penduduk adalah perubahaan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat yang lama ketempat yang baru.
33.Biodata penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran. e_
34.Pendatang adalah penduduk WNI atau orang asing yang bermaksud tinggal sementara di daerah dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sampai dengan 1 (satu) tahun.
35.Tamu adalah WNI dan orang asing yang melakukan kunjungan singkat di daerah yang lamanya kurang dari 14 (empat belas) hari.
36.Oran asing tinggal terbatas \tinggal sementara adalah orang asing yang tinegal dalam jangka waktu terbatas di wilayah Negara Republik Indonesia dan telah mendapat izin tinggal terbatas dari instansi yang berwenang.
37.Orang asing tinggal tetap adalah orang asing yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia dan terah mendapat izin tinggal tetap dari instansi yang berwenang.
38.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan analnya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
39.Kepala keluarga adalah orang yang bertempat tinggal dengan orang lain baik yang mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab kepada keluarga atau orang yang bertempat tinggal seorang diri atau kepala kesatrian, kepala asrzrma, kepala rumah yatim piatu dan lain-lain tempat beberapa orang tinggal bersama-sama.
40.Anggota keluarga adalah orang yang tercantum dalam kartu keluarga dan secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab kepala keluarga.
41.Kelahiran adalah peristiwa kemunculan atau pemisahan lengkap bayi dari ibunya yang ditandai oleh setelah pemisahan tersebut bayi menunjukan bukti-bukti kehidupannya. 42 I.ahir mati adalah kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 (dua puluh delapan) minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukan tanda tanda kehidupan.
43.Perkawinan adalah ikatan lahir batin antana seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagis dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
44.Perceraian adalah putusnya perkawinan suami istri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
45.Pembatalan Perkawinan adalah penetapan batalnya perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
46.Pembatalan Perceraian adalah Penetapan batalnya perceraian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
47.Kematian adalah tidak adanya secara perrnanen seluruh kehidupan pada saat mana pun setelah kelahiran hidup terjadi.
48.Pengangkatan Anak adalah Perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungannya kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orag tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. a.
49.Pengakuan Anak adalah pengaluan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan sah atau persetujuan ibu kandung anak tersebut.
50.Pengesahan Anak adalah Pengesahan status seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut.
51.Perubahan nama adalah bertambah, berkurang atau bergantinya nama seseorang dalam akta kelahiran yang ditetapkan sesuai perundang- undangan.
52.Perubahal kewarganegaraan adalah perubahan status kewarganegaraan dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Warga Negara Asing (WNA) atau seorang warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
53.Peristiwa Penting I"ainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada Dispenduk Capil, antara lain perubahan jenis kelamin. 54.lnn Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Repubiik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
55.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
56.Petugas Registrasi adalah Pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa peting serta pengelolaan dan penyajian data kependudukan di desa atau kelurahan.
57.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, yang selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat pemerintah daerah dan Dispenduk Capil sebagai satu kesatuan.
58.Data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiannya.
59.Petugas Rahasia Khusus adalah petugas reserse dan petugas intelijen yang melakukan.
60.Dokumen identitas lainnya adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Departemen/tembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan Hukum Fublik dan Badan Hukum Privat yang terkait dengan identitas penduduk, selain dokumen kependudukan.
61.Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras jaringan komunikasi data.
62.Data center adalah tempat/ruang penyimpanan perangkat database pada penyelenggaraan Daerah yang menghimpun data kependudukan dari Dispenduk Capil.
63.Hari adalah hari ke4'a. a-
64.Hak akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Dispenduk Capil untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
65.Pengguna Data Pribadi adalah Instansi Pemerintah dan swasta yang membutukan informasi data sesuai dengan bidangnya.
66.Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
67.Penduduk korban bencana di Daerah adalah penduduk suatu wilayah yang mengalami bencana dan kehilangan surat-surat tanda identitas penduduk.
68.Bencana adalah pristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam d,an/atau faktor non alam maupun faktor manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
69.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Penduduk Rentan Adminduk adalah penduduk atau pengungsi yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh bencana alam atau kerusuhan sosia_l dan orang terlantar.
70.surat Keterangan Penganti randa Identitas adalah identitas sementara yang diberikan kepada penduduk pengungsi, korban bencana dan korban bencana sosial di daerah sebagai salah satu syarat penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda penduduk (KTp-el) yang hiiang atau rusak. 7l.Surat Keterangan Pencatatan Sipil adalah surat keterangan yang diberikan kepada penduduk pengungsi, korban bencana dan korban bencana sosial di daerah, digunakan sebagai tanda bukti diri sementara dan sebagai salah satu syarat penerbitan Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil yang hilang atau rusak.
72.Akta catatan Sipil adalah akta autentik yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang mengenai pristiwa kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan dan peristiwa penting lainnya.
73.Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pejabat Pegawai negeri Sipil yang lingkup tugas dan tanggunglawabnya dalam bidang administrasi kependudukan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disngkat ppNS.
74.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, dimana bukti itu membuat terang suatu tindak pidana yang te{adi dan menjadi titik tolak menemukan tersangkanya.
75.Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan adalah Surat bukti yang berkaitan dengan pembatalan pekawinan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri. g.
76.Surat Keterangan Pembatalan Perceraian adalah Surat bukti yang berkaitan dengan pembatalan perceraian setelah adanya putusarl Pengadilan Negeri. 77.Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri yang selanjutnya disebut SKPLN adalah Surat bukti diri Warga Negara Indonesia yang akan pindah menetap keluar negeri selama 1 (satu) tahun berturut-turut atau lebih. 78.Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang selanjutnya disebut SKDLN adalah surat bukti kedatangan Warga Negara Indonesia dari luar negeri untuk kembali menjadi penduduk tetap.
79.Unit Pelaksana Teknis Instansi Pelaksana yang selanjutnya disebut UpT Instansi Pelaksana, adalah satuan ke{a di tingkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada Instansi Pelaksana.
2.Ketentuan huruf g Pasal 4 diubah, sehingga pasal 4 berbunyi sebagai berikut: