Menetapkan 1 5 5 6 Keuangan D:-erah adalah scmua hak dan kewajiban daerah dalam rangka pcnyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk did.alamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Pengelol:ran I{euangan Dacrah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pcrtanggunglawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belceja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rcncana keuangan Lrhunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bcrsama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Peraturan Daerah adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persehrjuan bcrsama Bupati. Organisasi adalah unsur pemerintahan daerah yang terdiri dari DPRD, Bupati/Wakil Bupati dan Satuan Kerja Perangkat Daerah. Bupati adalah Bupati Konawe Selatan. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Konawe Selatan Sekretariat Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Selatan. Informasi keuangan daerah adalah segala informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan system informasi keuangan daerah. Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Ralyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Bupati yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk mel-rksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah. Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan scbagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD. 8 7a. 12. 13. 14. 15. r6. t7. 18. 19. 9. 10. 11. 20. 5 2Oa. 2t. c.) 24. 25. 26. 27. 24. 29. 30. 31. 32. Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPi( adalah Pejabat yang bertanggungjawab atas pclaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD. Pej abat Pelakrana Teknis Kcgia l'rn yang scl;rnjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau bcberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan biciang tugasnya. Bendahara Pcnerimaan adalah pej abat fungsioiral yang ditunjuk untu'l< mcncrima, menyimpan, mcnyetorkar, menatausahakan dan mempertanggungjau'abkan uang pendapatan daerah dalarn rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, mcnyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungiawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/ pengguna barang. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/ penggrna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan kcuangan daerah Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri atas satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungiawaban berupa laporan keuangan. Entitas akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran / pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan men]rusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Unit kerja adalah bagian dari SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program. Rencana Pembalgunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Keg'a Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang sclanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibennrk dengan keputusan Bupati dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhaa. 7 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 4t. 42. Kebijakan Umum APBD yang sclanjutnya disingkat KUA adalah dokumcn yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pcmbiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periodc I (satu) tahun. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA- SKPD sebelum disepakati dengan DPRD Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dol.:umen percncanaan dan penganggaran yarg berisi rencana pendapatan dan rencana belanja program dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan APBD. Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengeloia Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat RKA- PPKD adalah rencana kerja dan anggaran Dinas Per'3elola Keuangan dan Aset Daerah selaku Bendahara Umum Daerah. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituarrgkan dalam prakiraan maju. Prakiraan Maju (forward estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahuu anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/ program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaarl anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur. Penganggaran Terpadu (unified budgeting) adalah pen5rusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana. Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan dibidang tcrtentu yang dilaksanakar dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Urusan pemerintahan adalah fungsifungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat. 8 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. 51. 52. 53. 54. 55. 56. 57. Pro::r:,-.r aciri..h p:ni'ri..,rran kcbijakan SKPD dalam bcntuk upaya yang bcrisi satu atau lebih kegiatan dcngan menggunatan sumbci' daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilat<sanakan oleh satu atau lcbih unit kcrja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu protiram dan terdiri dari sekumpulan tindakan pcngcrahan sumber daya baik yang berupa personil (sumbcr daya manusia), barang modal termasuk pcralatan dan tcknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kcsemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk baralg/jasa. Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanalan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujual program dan kebijakan. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan- kegiatan dalam satu program. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukaa oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan olen Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah. Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah. Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Surplus Anggaran Daerah adalah selisih letih antara pendapatan daerah dan belanja daerah. Defrsit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah. Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Sisa l,ebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu perode anggzfan. 9
58.Pinjaman Deerah aclalah selnua transaksi yang mcngakibatkan daerah mencrima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingg:r daerah dibebani kewaj iban untuk membayar kembali.
59.Piutang Dacrah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemcrintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya bcrdasarkan peraturan perunclang-undangan atau al<ibat lainnya yang sah. 6O. Utang Daerah adalah jumlah ucrg yar,3 wajii-r Cibayar pemerintah daera-h dan/atau l<c.;vajiban pcmcrintah daerah yang dapat dinilai dcngan uang berc'lasarl:an peraturan pcmndalg-undangan, pcrjanjian atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
61.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang mcmcrlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
62.Investasi adalah penggunaan asct untuk mcmperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
63.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja yanB digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
64.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat DPA- PPKD adalah dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah selaku Bendahara Umum Dacrah.
65.Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD yang selaniutnya disingkat DPPA-SKPD adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan dan belarrja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran.
66.Anggaran Kas adalah dokumen perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketcr:sediaan danzL yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode.
67.Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
68.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disirrgkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran. 10 69. 70. 7t. 72. 73. 74. 75. 76. 77. SPP Urng Pcr:ediara ,:'n ng s danjutnl'a disingkat SPP- UP a dalah dol<umcn yang diaiukan oleh bendahara pcnglcluaral untuk pcrmintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kcmbali (rcvolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. SPP Ganti Uang Pe rsediann yang selarjutnya disingkat SPP-GU adalah rlokurnen yang ,Ji:gukan oleh bendahara pcngeluaran untuk permintaan pengganti uang pcrsediaan yang tidak dapat dilakukan den gal pcmbayaran langsun g. SPF Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-TU adalah dokumcn yang diajukan oleh bendahara pcngeluaran untuk pcrmintaan tambahan uang persediaan guna melahsanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendcsak da;r tidak dapat digunakan untuk pembayaran langsung dan uang persediaan. SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsrrng kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan dan waktrr pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran / kuasa pengguna anggararr untuk pcnerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA- SKPD. Surat Perintah Mcmbayar Uang Persediaan yang selarrjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dipergunakan sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan. Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti uang persediaan yang telah dibelanjakan. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang ditcrbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD, karena kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas pagu uang persediaan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan. Surat Perintah Membayar langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran untuk perrerbitan SF2D atas beban pengeluaran DPA- SKPD kepada pihak ketiga. 11
78.Surat Perintah Pcnceiran Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD/Kuasa BUD bcrdasarkan SPM.
79.Uang Persediaan adalah scjumlah uang tunai yang disediakan untuk satuan kerja dalam kegiatan operasional sehari-hari.
80.Barang Milil< Daerah adalah scrlnra barang ylng dibeli atau diperoich atas bcban .irPDD atau berasal dari perolchan lainnya yang sah.
81.Kerugian Daerah adalah lickurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
82.Badan Layanan Umum Daeral yang selanjutnya disingkat BLUD adalah SKPD/unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
83.Ke giatan Tahun Jamak adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak.
84.Bantuan Operasional Sekolah, yarrg selanjutnya disingkat BOS merupakan dana yang digunakan terutama untuk biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar, sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
85.Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
86.Badan Penyelenggara jaminan Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
87.Dana Kapitasi adalah besaran pcmbayaran perbulan yang dibayar dimuka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jurr,lah pelayanan kesehatan yang diberikan.
2.Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 dita.mbahkan 1 (satu) Pasal baru, yaitu Pasal 1O A, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 1O A Dalam rangka pengadaan barang/jasa, Pengguna Anggaran bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. L2 3 Ketentusn Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (6),. sehingga Pasal 1 1 berbunyi sebagai berikut :