menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
1.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan lr-nbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472), sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 1O Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Kompsi, Kolusi dan Nepotisme (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 1 DENGAN RAHMAT TUIIAN I'ANG MAHA ESA
4.Undang-Unciang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konarve Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kcuangan Negara (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahrin 2004 tcntang Pcrbendaharaan Negara (Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Ncgara P.cpublik Indonesia Tal.run 2004 Nomor 4355);
7.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tcntang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
8.Undang-llndang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44OO);
9.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesizr Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (lrcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa9ol;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 5B Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 2
15.Peraturan Pemerintah llornor 8 Tahun 2006 tentang Laporan I{euangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46r41;
16.Peratura:r Pemerintah I'io:rcr 1 T'.rhun 2OOE tentang Investasi Pcmerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan kmbai'an Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 201 1 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); 2O. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tal:tun 2O14 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pembahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2O06 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O8 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor asss);
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentangTata Cara Pembinaan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
22.Peraturan Menl-eri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peratrrran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 31O);
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2OO7 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahuu 2009 tentang Pedoman Penlttsunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O1O;
25.Peratural Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2O14 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; 3 Dengan Persetujuan Bersama DET.IAN PERUIAXILAN RAKYAT DAERAH KABI'PATEII KONAWE SELATAN, dan BUPATI KONAWE SELATAN, MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH KABUAPTEN KONAWE TENTANG PEI{YERTAAN MODAL PEMERINTAH PADA BADAN USAHA IUILIK DAERAH SELATAN DAERAH