1)Organisasi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Strategis dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu 2O16-2021; 2) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
3.Ketentuan Bab I tentang Pendahuluan; Bab II tentang Gambaran Umum Kondisi Daerah; Bab III tentang Gambaran Keuangan Daerah; IV tentang Permasaliahan dan Isu Strategis Daerah; Bab V tentang Visi, Misi dan Sasaran; Bab VI tentang Strategi, Arah Kebijakan dan Frogram Pembangunan Daerah; Bab VII tentang Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah; Bab VIII tentang Kineda Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Bab IX tentang Penutup dalam Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini; Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan. Ditetapkan di Andoolo PARAF KOORDINASI r{stAxst- 1 DA
2.ACrcteP Tv[ f 3' kl:B,lPPeX w 'I. KABAG HUKUITI t< 5. 6 Diundangkan di Andoolo. pada tanggal, )- ? 2OI9 SENRTTARIS DAERATI KABIIPATEN KONAWE SELITTAN H. SAJAIYG tanggal, - g 2otg AN, DANGGAH. LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2OI9 NOMOR O.A Telah teregistrasi di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2OI9 Nomor .t/gl /yt9 PARAF