1.Daerah adalah Kabupaten Konawe Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Konawe Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
5.Organisasi Perangkat Daerah selanjutnya disingkat OPD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
6.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disingkat Satpol PP & Damkar adalah Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Konawe Selatan.
7.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Selatan.
8.Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Selatan.
9.Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja adalah Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Selatan.
10.Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Konawe Selatan.
11.Dinas Pariwisata adalah Dinas Pariwisata Kabupaten Konawe Selatan.
12.Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe Selatan.
13.Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disingkat Covid- 19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome-Corona Virus-2.
14.Protokol Kesehatan Covid-19 adalah rangkaian kegiatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 yang antara lain menjaga jarak, menggunakan masker saat berada di luar rumah, dan mencuci tangan memakai sabun pada air mengalir.
15.Pembatasan Sosial Berskala Besar yang selanjutnya disingkat PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
16.Isolasi adalah proses mengurangi resiko penularan melalui upaya memisahkan individu yang sakit baik yang sudah dikonfirmasi laboratorium atau memiliki gejala Covid-19 dengan masyarakat luas.
17.Surveilans adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian penyakit atau masalah Kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah Kesehatan untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan pengendalian dan penanggulangan secara efektif dan efisien.
18.Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di masa pandemi Covid-19 yang selanjutnya disebut PHBS pencegahan Covid-19 adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran untuk mencegah terpaparnya diri dan lingkungan sekitar dari penyebaran Covid-19.
19.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
20.Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/ atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
21.Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
22.Limbah Medis Covid-19 adalah semua limbah medis B3 yang dihasilkan dari kegiatan fasilitas layanan kesehatan maupun tempat isolasi dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas, berupa alat-alat kesehatan, obat, alat pelindung diri yang telah digunakan/ dipakai bagi penanggulangan Covid-19.
23.Suspek adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut: