menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Seiata-n tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatal dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2027. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonseia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851): Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatal di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan l,embaran Negara Repubiik lndonesia Nomor 4267); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan l-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 'l'ahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembararr Negara Republik Indonesia Nomor 4355): 1. 2. 4. 5. BUPATI KONAUIE SELATAN PROVINSI SULA\trESI TENGGARA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 2TAHVN 2022 TENTANG 1 SALINAN
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 442 1); B. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (l,embaral Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangrUndalg Nomor 13 Tahun 2O22 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 680 1);
9.Undang-Undang Nomor' 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambaharr I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Urrdang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pernerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran |legara Republik Indonesia Nomor 6757); 1 1. Pera.turan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaa.n Keuangan Badan Layanan Umum (Lembararr Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indotresia Tahun 20 12 Nomor 17 I , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor s3a0);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (t€mbaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2OO5 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 15O, Tambahan L.embaran Negara Nomor 4585); 2
14.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kineda Insta,rsi Pemerintah (I-embaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 20 I 0 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Ncmor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 10 Nomor 123, Tambahan l,embaran Negara Republik lndonesia Nomor 5165); 1 7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 20 1 1 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republii: Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52 19);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322):
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahurr 20 1 3 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 547);
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor i08 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 16 Nomor 2083);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Kiasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerair (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri |iomor 77 Tahun 2O2O tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
24.Peraturan Daerah Kablrpaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (l.embaran Daerah Kabupaten Konaw-e Selatan Tahun 20 16 Nomor 12],;
25.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Ncmor 01 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeral Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 01);
26.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang tentang Pokok-pol<ok Peneeloiaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 3); J Dengaa Persetujuau Bersama DBWAN PERWAXILAIT RAKYAT DAERAH XABUPATEII KONAWE SELATAN daa BUPATI KOr{AWE SELATAN MEMUTUSKAN: 4eneupkan :PERATURAII DAERAI{ TENTANG PERTANGGUNG\TAWABAN PELAKSANAAN AIGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021