1.Daerah adalah Kabupaten Konawe Selatan.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kepala Daerah adalah Bupati Konawe Selatan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Dearah Kabupaten Konawe Selatan.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disingkat DKBP3A adalah Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Konawe Selatan.
8.Sekolah Ramah Anak yang selanjutnya disingkat SRA adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan merugikan lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak dalam pendidikan di Kabupaten Konawe Selatan.
9.Desa/Kelurahan adalah desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.
10.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
11.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
12.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
13.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
14.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.
15.Anak Terlantar adalah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
16.Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
17.Anak yang Memiliki Keunggulan adalah Anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa tidak terbatas pada kemampuan intelektual, tetapi juga pada bidang lain.
18.Anak yang berhadapan dengan hukum yang selanjutnya disingkat ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
19.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, swasta, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
20.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
21.Kebijakan KLA adalah pedoman penyelenggaraan pembangunan Daerah melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk memenuhi hak anak.
22.Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan Desa/Kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumberdaya Pemerintah Desa/Kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di Desa/Kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi, dan menghormati hak-hak anak yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
23.Rencana Aksi Daerah KLA yang selanjutnya disebut RAD KLA adalah dokumen rencana yang memuat program/kegiatan secara terintegrasi, dan terukur yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu, sebagai instrumen dalam mewujudkan KLA.
24.Rencana Aksi Kecamatan, Desa/Kelurahan Ramah Anak adalah dokumen rencana yang memuat program/kegiatan secara terintegrasi dan terukur yang disusun oleh Kecamatan, Desa/Kelurahan dalam jangka waktu tertentu, sebagai instrumen dalam mewujudkan Kecamatan, Desa/ Kelurahan Layak Anak.
25.Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif di tingkat kabupaten yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
26.Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang selanjutnya disingkat LKSA adalah lembaga kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah, atau masyarakat, baik berbadan hukum dan/atau tidak berbadan hukum yang melaksanakan pelayanan pengasuhan dan perlindungan terhadap anak baik yang berada di dalam maupun di luar Lembaga Kesejahteraan Sosial dalam rangka terwujudnya Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak proposional dan ankutabel.
27.Asesmen adalah proses untuk mengidentifikasi masalah, kebutuhan, dan potensi anak dan keluarga berkaitan dengan pengasuhan dan perlindungan anak, kesiapan dan kapasitas orang tua, keluarga atau calon orang tua pengganti, sumbersumber yang dapat didayagunakan untuk mendukung anak dan keluarga serta kapasitas LKSA pengasuhan berbasis residensial dalam melakukan peran sebagai sumber terakhir dalam pengasuhan alternatif.
28.Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat LK3 adalah unit pelayanan sosial terpadu yang melaksanakan penanganan masalah psiko- sosial keluarga untuk mewujudkan ketahanan keluarga.
29.Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak.
30.Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerja sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial pada anak.
31.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat P2TP2A adalah salah satu bentuk wahana pelayanan bagi perempuan dan anak dalam upaya pemenuhan informasi dan kebutuhan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, hukum, pemenuhan dan penanggulangan tindak kekerasan serta perdagangan terhadap perempuan dan anak.
32.Indikator KLA adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap pemerintah daerah dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk terwujudnya KLA.
33.Petunjuk Teknis KLA adalah dokumen yang menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah khususnya Gugus Tugas KLA dalam memahami dan memberikan kesamaan persepsi tentang indikator KLA berserta implementasi pencapaian indikatornya.
34.Masyarakat adalah sekelompok warga yang mendiami suatu wilayah administrasi pemerintahan (tingkat RT, RW, kelurahan dan kecamatan) yang resmi dan bekerjasama dalam kehidupan dalam waktu yang cukup lama dan mentaati aturan yang ada.
35.Kekerasan Terhadap Anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, dan psikologis.
36.Eksploitasi Terhadap Anak adalah setiap perbuatan melibatkan anak dalam kegiatan yang dapat merugikan kesejahteraan dan tumbuh-kembang atau membahayakan keselamatan anak dengan tujuan membuat orang lain dapat memperoleh manfaat ekonomi, seksual, sosial, atau juga politik, termasuk bila di dalamnya terdapat pembatasan atau penghilangan kesempatan anak memperoleh haknya.
37.Pencegahan adalah upaya pengembangan kemampuan dan mekanisme Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menciptakan kondisi yang dapat mencegah terjadinya kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran terhadap anak.
38.Pengurangan Resiko adalah tindakan dini terhadap anak dan keluarganya yang berada dalam situasi rentan atau beresiko mengalami berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran.
39.Penanganan adalah tindakan yang meliputi identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi dan reintegrasi terhadap anak yang menjadi korban tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan atau penelantaran.
40.Pendampingan Anak adalah suatu bentuk upaya Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan KLA dengan melibatkan orang dan/atau badan yang berprofesi sebagai pekerja sosial dan mempunyai kompetensi profesional khusus dalam bidang pengembangan dan perlindungan anak.
41.Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk upaya Pemerintah Daerah terhadap Anak dalam memberikan perlindungan dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
42.Sistem Informasi Data Anak adalah pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data anak yang diperlukan dalam upaya Perlindungan Anak.
43.Sasaran antara adalah sasaran yang ditentukan untuk dicapai sebagai landasan bagi pencapaian sasaran utama.
44.Sasaran akhir adalah sasaran yang ditentukan untuk dicapai sebagai tujuan utama pencapaian.
45.Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diberi tugas tertentu di bidang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan.
46.Penyidik adalah Pegawai Negeri Sipil Negara yang diberikan wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
47.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban melakukan penyidikan terhadap pelanggaran dalam ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak.