menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4267); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 18 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN dan BUPATI KONAWE SELATAN MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAANMenetapkan KAWASAN TANPA ROKOK.