Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2025
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 279
Lembaga terkait
Ringkasan
Barang Milik Daerah meliputi: a. Barang Milik Daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan b. Barang Milik Daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang Milik Daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilengkapi dengan dokumen pengadaan. Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis; b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; e. barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; atau f. barang yang diperoleh berdasarkan dokumen yang sumbernya dapat dipertanggungjawabkan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…