1.Daerah adalah Kabupaten Konawe Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan unsur Perangkat Daerah sebagai penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Konawe Selatan.
4.Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
5.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
6.Pejabat adalah Pegawai yang di beri tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan perturan perundang- undangan.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi lainnnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Retribusi daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
10.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
11.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
12.Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundangundangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
13.Wajib Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa umum.
14.Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yan ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
15.Jalan adalah seluruh bagian jalan, temasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannnya yan diperuntukkan bagi lalu lintas umum yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
16.Jalan umum adalah adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
17.Parkir adalah keadaran kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
18.Tempat Parkir adalah lokasi di tepi tepi jalan umum dalam wilayah daerah, yang diperuntukkan sebagai tempat parkir kendaraan bermotor.
19.Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
20.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyartan teknis laik jalan.
21.Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
22.Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan wajib uji.
23.Mobil penumpang adalah setiap kendaraan yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
24.Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
25.Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, dan kendaraaan khusus.
26.Tanda Samping adalah tanda yang berisi informasi singkat hasil uji berkala, yang dicantumkan/dipasang secara permanen dengan menggunakan cat pada bagian samping kanan dan kiri mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus.
27.Numpang uji adalah pelaksanaan pengujian yang karena alasan operasional tertentu dilakukan oleh unit penyelenggara pelaksanaan uji diluar wilayah uni penyelenggara pelaksanaan uji dimana kendaraan tersebut berdomisili.
28.Masa Retribusi adalah suatu jangka tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi yang memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
29.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
30.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menetapkan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
31.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menetukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
32.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
33.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajibanretribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan.
34.Penyidkan Tindak Pidana Dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
35.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menetukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
36.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menetukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
37.Surat tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
38.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keteranganm dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujun lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan retribusi daerah.
39.Penyidik Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari tentang mengumpulkan yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya