1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan;
2.Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
3.Dinas Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
4.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
5.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
6.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
7.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
8.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
9.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
10.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat;
11.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal;
12.Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
13.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian dan bidang Perdagangan;
14.Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Transmigrasi dan bidang Tenaga Kerja;
15.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Bidang Pertanahan;
16.Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
17.Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
18.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
19.Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
20.Dinas Ketahanan Pangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan;
21.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
22.Dinas Perikanan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
23.Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika dan bidang Persandian;
24.Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan;
25.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan Sub urusan Kebakaran.