1.Daerah adalah Kabupaten Konawe Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
3.Bupati adalah Bupati Konawe Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
6.Instansi Vertikal adalah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencegahan Dan Pemberantasan, Penyalahgunaan, Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Di Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
7.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkoba.
8.Penanggulangan adalah segala upaya atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab yang bertujuan untuk menangani pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkoba melalui tindakan rehabilitasi.
9.Narkoba adalah Narkotika, Prekursor Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya.
10.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan kedalam golongan-golongan.
11.Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan Narkoba tanpa hak atau melawan hukum.
12.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkoba tanpa hak atau melawan hukum.
13.Pecandu Narkoba adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkoba dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkoba, baik secara fisik maupun psikis.
14.Peredaran Gelap Narkoba adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika, Prekursor Narkotika, Psikotropika dan bahan adiktif lainnya.
15.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkoba.
16.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
17.Aparatur Sipil Negara selanjutnya disingkat ASN adalah profesi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Perangkat Daerah.
18.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada jenjang dan jenis Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
19.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
20.Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/ istirahat, memperoleh pelayanan, dan/atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama.
21.Rumah Kos/Tempat Pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seorang atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran.