1.Daerah adalah Kabupaten Konawe Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Konawe Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
5.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang pengaturan lalu lintas ternak dan bahan asal ternak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
6.Dinas adalah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
8.Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik , benih, bibi, bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, pengusahaan, pembiayaan serta sarana dan prasarana baik untuk ternak ruminansia dan ternak non ruminansia serta ternak ruminansiaa indukan.
9.Hewan adalah semua binatang yang hidup didarat baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar.
10.Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung memppengaruhi kesehatan manusia.
11.Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya hewan, kesehatan masyarakat dan lingkungan serta penjaminan keamanan produk hewan, kesejahteraan hewan dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan asal hewan.
12.Ternak adalah hewan piaraan, yang kehidupannya yakni mengenai tempat perkembangbiakannya serta manfaatnya diatur dan diawasi oleh manusia serta dipelihara khusus sebagai penghasil bahan dan jasa-jasa yang berguna bagi kepentingan hidup manusia.
13.Ternak Potong adalah ternak-ternak yang khusus dipelihara untuk menghasilkan daging seperti: sapi, kerbau, kuda, kambing, domba dan unggas.
14.Ternak Bibit adalah ternak yang sesuai berdasarkan parameter per jenis ternak.
15.Ternak Perah adalah ternak penghasil susu, yang mana produksi susunya melebihi kebutuhan pedet.
16.Pedet adalah anak ternak yang berumur 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) bulan.
17.Ternak Non Produktif adalah ternak betina yang majir permanen, umur di atas 8 (delapan) tahun, tidak menyusui, cacat tetap, tidak produktif lagi dan berdasarkan pemeriksaan tidak bunting.
18.Majir adalah kondisi ternak yang tidak dapat berkembang biak lagi.
19.Ternak Unggas adalah setiap jenis burung yang dimanfaatkan untuk pangan berupa ayam, bebek, angsa, puyuh, burung dara, kalkun dan belibis.
20.Lalu lintas ternak dan bahan asal ternak adalah keluar-masuk antar daerah pulau, mutasi dan keluar masuk daerah produk peternakan.
21.Pengeluaran adalah ternak dan bahan asal ternak yang dikeluarkan dari Kabupaten Konawe Selatan ke daerah tujuan yang disertai dengan Surat Izin Pengeluaran.
22.Pemasukan adalah ternak dan bahan asal ternak yang masuk dari daerah atau Kabupaten lain ke Kabupaten Konawe Selatan berdasarkan Surat Persetujuan Pemasukan Barang yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
23.Mutasi adalah perpindahan hak milik atas ternak dan/ataubahan asal ternak baik dalam satu kecamatan atau antar kecamatan.
24.Keluar Masuk Daerah adalah pengeluaran dan pemasukan ternak yang sama dari dan/atau ke .
25.Bahan Asal Ternak adalah produk yang dihasilkan dan/atau berasal dari ternak meliputi: daging, susu, kulit, tulang, tanduk, bulu unggas, feses (kotoran) ternak dan mani beku (semen).
26.Izin Usaha Peternakan adalah izin yang dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
27.Perusahaan Pengiriman Ternak dan bahan Asal Ternak adalah Perusahaan yang bergerak dibidang pengiriman ternak dan bahan asal ternak antar Daerah/Pulau yang memiliki izin usaha (pemegang izin) yang dikeluarkan oleh Bupati Konawe Selatan dan berlaku selama 1 tahun.
28.Masyarakat pengirim ternak dan bahan asal ternak adalah masyarakat yang mengirim ternak dan bahan asal ternak antar daerah/pulau dimana ternaknya telah dibudidayakan sekurang-kurangnya 3 tahun, dan memiliki bukti kepemilikan yang benar dan sah sebagai akibat pindah tinggal dan syukuran.
29.Pelayanan izin pengeluaran ternak dan bahan asal ternak adalah segala kegiatan pelayanan izin pengeluaran ternak dan bahan asal ternak yang akan dikirim atau dikeluarkan dari atas milik perusahaan atau masyarakat pengirim ternak.
30.Surat keterangan pengeluaran ternak dan bahan asal ternak adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Peternakandan Kesehatan Hewan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang setelah melalui proses pemeriksaan ternak dan bahan asal ternak.
31.Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) adalah surat yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang setelah melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem pada ternak untuk memastikan kondisi ternak sehat aman dan tidak membawa bibit penyakit hewan menular.
32.Surat Hasil Pemeriksaan/Bukti Kelur adalah surat hasil pemeriksaan ternak dan bahan asal ternak secara tehnis berupa penyesuaian kartu ternak dengan ciri- ciri ternak, penimbangan ternak, pengecapan ternak di holding ground.
33.Surat Keterangan Jalan adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dengan menerangkan bahwa ternak dan bahan asal ternak adalah benar berasal dari dengan jumlah ternak dan bahan asal ternak sesuai dengan surat izin pengeluaran.
34.Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) adalah Surat yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai akibatakan masuknya ternak dan bahan asal ternak dari luar daerah/pulau ke dalam .
35.Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) adalah unsur pelaksana teknis dinas yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
36.Alat dan Mesin Peternakan adalah semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan kegiatan peternakan, baik yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak.
37.Alat dan Mesin Kesehatan Hewan adalah peralatan kedokteran hewan yang disiapkan dan digunakan untuk hewan sebagai alat bantu dalam penyelenggaraan kesehatan hewan.
38.Pemeriksaan Ternak dan bahan Asal Ternak adalah prosedur tetap yang dilakukan sebelum ternak dikeluarkan dari oleh petugas yang ditunjuk.
39.Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan atau penyakit hewan.
40.Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menjamin dan memelihara penyelenggaraan peternakan termasuk pengaturan lalulintas ternak, kesehatan hewan dan kesehatan hewan veteriner pengawasan terhadap ras, jenis kelamin, mutu, jumlah serta kelengkapan dokumen ternak dan bahan asal ternak yang dikeluarkan dan dilakukan setiap waktu.
41.Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi dibidang kedokteran hewan, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
42.Dokter hewan berwenang adalah dokter hewan yang ditetapkan oleh Bupati Konawe Selatan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelengaraan kesehatan hewan.
43.Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lain melalui kontak langsung maupun tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan dan manusia atau melalui media perantara biologis seperti virus, bakteri, amoeba atau jamur.
44.Penyakit Hewan Menular Strategis adalah penyakit hewan yang dapat menimbulkan angka kematian dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada hewan, dampak kerugian ekonomis, keresahan masyarakat, dan/atau bersifat zoonotik.
45.Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia dan sebaliknya.
46.Penyakit Hewan Eksotik adalah Penyakit yang belum pernah ada atau sudah dibebaskan disuatu wilayah atau diseluruh wilayah Negara kesatuan republic Indonesia.
47.Wabah adalah kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu penyakit hewan menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus penyakit hewan menular mendadak yang dikategorikan sebagai bencanan non alam.
48.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.