menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Kabupaten Konawe Selatan;
1.Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar 1945;
2.Undang-Undang Nomor 2A Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a301);
3.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a267);
4.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2OO7 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor l29,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a77fl;
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OIl tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)., sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2OI1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389)
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9a\ sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot4 Nomor 292, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor Il4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 187, Tarnbahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402ll. 1O. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a539);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2075 Nomor 183), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12O Tahun 2O78 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 157);
12.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tranmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
13.Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 1O Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 1385);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peratuiran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2OL9 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 10);
15.Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 33 Tahun 2Ol8 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Konawe Selatan, (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol8 Nomor 33). MEMUTUSKAN Menetapkan: PERATURAN BUPATI KONAWB SELATAN TRANSFORIIIASI PERPUSTAI(AAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL DI I(ABUPATEIT KOITAUTE SELATAN.