1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Daerah adalah Kabupaten Kotabaru.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Bupati adalah Bupati Kotabaru.
6.Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotabaru.
7.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kotabaru yang selanjutnya disingkat Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi.
8.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
9.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
10.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh serangkaian peristiwa alam antara lain banjir, kekeringan, angin puting beliung, tanah longsor, kebakaran lahan, hutan, dan lingkungan pemukiman.
11.Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit
12.Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik antar kelompok, antarsuku atau antarkomunitas masyarakat.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotabaru yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
14.Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
15.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
16.Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pertindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan sarana dan prasarana.
17.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampal tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
18.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana kelembagaan pada wilayah pasca bencana balk pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
19.Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana.
20.Wilayah bencana adalah wilayah tertentu yang terkena dampak bencana.
21.Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosia], budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tersebut.
22.Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana, dengan memfungsikan kembai kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan rehabilitasi.
23.Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
24.Resiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilang rasa aman, mengungsi, kerusakan atau hilang harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
25.Bantuan darurat bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
26.Status keadaan darurat adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
27.Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksai keluar dan tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
28.Kelompok rentan adalah bayi, anak usia dibawah lima tahun, anak-anak, Ibu hamil/menyusui, penyandang cacat dan orang lanjut usia.
29.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hokum.
30.Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
31.Dana siap pakai adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh pemerintah daerah untuk digunakan pada saat tanggap darurat bencana sampai dengan batas waktu tanggap darurat berakhir.
32.Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang memiliki Akta Notaris/Akta Pendirian/Anggaran Dasar disertai Anggaran Rumah Tangga yang memuat antara lain asas, sifat, dan tujuan lembaga, lingkup kegiatan, susunan organisasi, sumber-sumber keuangan serta mempunyai kepanitiaan yang meliputi susunan panitia, alamat kepanitiaan, dan program kegiatan.
33.Lembaga usaha adalah setiap orang atau badan hukum yang dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi atau Swasta yang didirikan sesusi dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus-menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan
34.Lembaga Internasional adalah organisasi yang berada dalam Iingkup organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsaangsa atau organisasi internasional Iainnya dan lembaga asing non pemerintah dan negara lain diluar Perserikatan Bangsa- Bangsa.