Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru. Ditetapkan di Kotabaru pada tanggal 10 Juni 2016 BUPATI KOTABARU, ttd H. SAYED JAFAR Diundangkan di Kotabaru pada tanggal 10 Juni 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOTABARU, ttd H. SURIANSYAH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOTABARU TAHUN 2016 NOMOR 13 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTABARU, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN : (81/2016) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTABARU NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTABARU NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG KEUANGAN DESA I. UMUM Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa, sudah tidak sesuai lagi dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu:
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; dan
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Ketidak sesuaian dimaksud antara lain mencakup beberapa pengaturan mengenai :
1.Struktur APBDesa;
2.Jenis pendapatan desa;
3.Jenis belanja desa;
4.Mekanisme penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Disamping itu, pengaturan materi pengelolaan keuangan desa yang selama ini diatur dengan Peraturan Daerah maka berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan diamanatkan untuk diatur dengan Peraturan Bupati. Dengan mendasarkan beberapa pertimbangan tersebut di atas, agar Pemerintah Daerah dapat segera menindaklanjuti ketentuan yang mengatur pengelolaan keuangan desa sesuai peraturan perundang- undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa, harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. II. PASAL DEMI PASAL