Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru. Ditetapkan di Kotabaru pada tanggal 10 Juni 2016 BUPATI KOTABARU, ttd H. SAYED JAFAR Diundangkan di Kotabaru pada tanggal 10 Juni 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOTABARU, ttd H. SURIANSYAH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOTABARU TAHUN 2016 NOMOR 14 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTABARU, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN : (82/2016) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTABARU NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTABARU NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG ALOKASI DANA DESA I. UMUM Bahwa dalam upaya mewujudkan pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya agar dapat tumbuh dan berkembang berdasarkan keanekaragaman, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat, dipandang perlu mengalokasikan dana kepada Desa yang bersumber dari bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima Pemerintah Daerah. Bahwa untuk tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar desa dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Kotabaru, telah diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa yang selama ini diatur dengan Peraturan Daerah berdasarkan Peraturan Perundang- Undangan diamanatkan untuk diatur dengan Peraturan Bupati. Dengan mendasarkan beberapa pertimbangan tersebut di atas, agar Pemerintah Daerah dapat segera menindaklanjuti ketentuan yang mengatur pengaturan Alokasi Dana Desa sesuai peraturan perundang- undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa, harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku II. PASAL DEMI PASAL