1.Daerah adalah Kabupaten Kotabaru.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kotabaru.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
5.Kawasan Tanpa Rokok, yang selanjutnya disingkat KTR, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
6.Rokok adalah hasil olahan tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar, dihisap, dan/atau dihirup termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya terbungkus yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tobacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
7.Merokok adalah kegiatan membakar dan/atau mengisap rokok.
8.Paparan asap rokok adalah asap yang keluar dari rokok yang menyala atau dari produk tembakau lain yang biasanya dengan kombinasi asap rokok yang dihembuskan oleh perokok.
9.Perokok aktif adalah orang yang merupakan perokok dan memiliki ketergantungan untuk selalu menghisap rokok dalam kesehariannya.
10.Perokok Pasif adalah orang yang bukan perokok namun terpaksa menghisap asap rokok yang dikeluarkan oleh orang perokok.
11.Tempat Khusus Untuk Merokok adalah ruangan/bilik yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam KTR.
12.Tempat Tertutup adalah tempat atau ruang yang ditutup oleh atap dan/atau dibatasi oleh suatu dinding dan/atau lebih terlepas dari material yang digunakan dan struktur permanen atau sementara.
13.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
14.Tempat proses belajar mengajar adalah gedung yang digunakan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan dan/atau pelatihan.
15.Tempat anak bermain adalah area tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan bermain anak- anak.
16.Tempat ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga.
17.Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air, dan udara biasanya dengan kompensasi yang merupakan ruang tertutup termasuk didalamnya taksi, bus umum, angkutan kota dan sejenisnya.
18.Tempat Kerja adalah ruang tertutup bergerak atau tidak bergerak dimana tenaga kerja bekerja atau tempat yang sering dimasuki tenaga kerja dan tempat-tempat sumber bahaya termasuk kawasan pabrik, perkantoran, ruang rapat, ruang sidang/seminar dan sejenisnya.
19.Tempat Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perorangan berupa ruang tertutup yang digunakan untuk usaha/kegiatan bagi masyarakat termasuk tempat umum milik Pemerintah Daerah dan/atau Swasta.
20.Tempat lainnya yang ditetapkan adalah tempat terbuka yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat.
21.Ruang terbuka adalah ruangan yang salah satu sisinya tidak ada dinding ataupun atapnya sehingga asap rokok dapat langsung keluar di udara bebas.
22.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut PPNS Daerah adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberikan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.