Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru. Ditetapkan di Kotabaru pada tanggal 3 Januari 2017 BUPATI KOTABARU, ttd H. SAYED JAFAR Diundangkan di Kotabaru pada tanggal 3 Januari 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOTABARU, ttd H. SURIANSYAH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOTABARU TAHUN 2017 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTABARU, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN : (234/2016) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTABARU NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTABARU NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN TERUMBU KARANG DI KABUPATEN KOTABARU I. UMUM Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Terumbu Karang di Kabupaten Kotabaru, sudah tidak sesuai lagi dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan, yaitu:
1.Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi : “Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintahan Pusat dan Daerah Provinsi”.
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota pada huruf Y Pembagian Urusan Bidang Kelautan dan Perikanan angka 1 Sub Urusan Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil sudah tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Disamping itu, dengan telah diterbitkannya Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0288 /KUM/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Terumbu Karang di Kabupaten Kotabaru, Bupati Kotabaru untuk segera menghentikan pelaksanaan Peraturan Daerah yang dibatalkan dimaksud. Dengan mendasarkan beberapa pertimbangan tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Terumbu Karang di Kabupaten Kotabaru, harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. II. PASAL DEMI PASAL