1.Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan sub urusan bina marga dan sub urusan sumber daya air;
4.Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan sub urusan cipta karya, sub urusan jasa usaha konstruksi dan sub urusan pemerintahan penataan ruang;
5.Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan permukiman dan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
6.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketertiban umum, sub urusan kebakaran;
7.Dinas Sosial Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
8.Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang transmigrasi dan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja;
9.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
10.Dinas Ketahanan Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan;
11.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan urusan pemerintahan bidang kehutanan;
12.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
13.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
14.Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan wilayah daratan dan urusan pemerintahan bidang perhubungan wilayah kepulauan;
15.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian;
16.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perindustrian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan urusan pemerintahan bidang Perindustrian;
17.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
18.Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
19.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
20.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan urusan pemerintahan bidang perpustakaan;
21.Dinas Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perikanan;
22.Dinas Perkebunan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian (sub urusan perkebunan);
23.Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Tipe A menyelenggarakan urusan bidang pertanian (sub urusan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan);
24.Dinas Perdagangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan; dan
25.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum sub urusan linmas.