DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 21 Tahun 2016

Nomor
21
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
42

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotabaru, dengan susunan: Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe B; Inspektorat merupakan Inspektorat Tipe A; Dinas Daerah; Badan Daerah dan Kecamatan. Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPT untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya.

Isi peraturan

Teks42PDFHirarki

Memuat teks peraturan…