Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru. Ditetapkan di Kotabaru pada tanggal 1 Desember 2016 BUPATI KOTABARU, ttd H. SAYED JAFAR Diundangkan di Kotabaru pada tanggal 1 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOTABARU, ttd H. SURIANSYAH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOTABARU TAHUN 2016 NOMOR 24 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTABARU, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN : (191/2016) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTABARU NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTABARU NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG IZIN PENGELOLAAN AIR TANAH I. UMUM Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah, sudah tidak sesuai lagi dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu:
1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana tercanatum dalam Lampiran Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota pada huruf CC angka 1 dimana Sub Urusan Geologi sudah tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
2.Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tanggal 17 September 2014 menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Disamping itu, dengan telah diterbitkannya Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0230 /KUM/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah, Bupati Kotabaru untuk segera menghentikan pelaksanaan Peraturan Daerah yang dibatalkan dimaksud. Dengan mendasarkan beberapa pertimbangan tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah, harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. II. PASAL DEMI PASAL