1.Daerah adalah Kabupaten Kotabaru.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kotabaru.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan DPRD adalah DPRD Kabupaten Kotabaru.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru;
6.Lembaga Teknis daerah adalah unsur Pendukung tugas Bupati dapat berbentuk Badan, Kantor dan Rumah Sakit.
7.Kepala Kantor perpustakaan Umum adalah Kepala kantor perpustakaan Umum Kabupaten Kotabaru.
8.Perpustakaan adalah institusi pengelola Koleksi karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam secara professional dengan system yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka termasuk di dalamnya taman bacaan dan sudut baca.
9.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
10.Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan.
11.Koleksi Nasional adalah semua karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang diterbitkan ataupun tidak diterbitkan, baik yang berada di dalam maupun di luar Negeri yang dimiliki oleh perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12.Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak tercetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam Negeri maupun di Luar Negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai nilai penting bagi kebudayaan Nasional, Sejarah dan ilmu Pengetahuan.
13.Taman Bacaan Masyarakat yang selanjutnya disebut taman bacaan adalah suatu tempat yang mengelola bahan kepustakaan yang dibutuhkan oleh masyarakat, sebagai tempat penyelenggaraan program pembinaan kemampuan membaca dan belajar serta sebagai tempat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat yang memiliki koleksi diatas 300 (tiga ratus) sampai dengan 1000 (seribu) judul bahan pustaka atau sekitar 2000 (dua ribu) eksemplar.
14.Sudut baca adalah suatu tempat yang mengelola bahan kepustakaan yang dibutuhkan oleh masyarakat, sebagai tempat penyelenggaraan program pembinaan kemampuan membaca dan belajar serta sebagai tempat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat yang memiliki koleksi paling banyak 300 (tiga ratus) judul bahan pustaka atau paling banyak 1000 (seribu) eksemplar.
15.Perpustakaan Daerah adalah perpustakaan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
16.Perpustakaan Umum adalah Perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama dan status sosial ekonomi.
17.Perpustakaan Khusus adalah Perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah dan/atau organisasi lain.
18.Perpustakaan Desa/Kecamatan dalam penyelenggaraan berdasarkan kepemilikan adalah perpustakaan milik Desa/Kecamatan yang diperuntukan bagi masyarakat Desa/Kecamatan sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama dan status sosial ekonomi.
19.Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang layanannya diperuntukkan bagi peserta didik, tenaga pendidik dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan satuan pendidikan yang bersangkutan.
20.Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang layanannya diperuntukkan bagi mahasiswa, dosen, karyawan dan civitas akademika yang berkepentingan dengan satuan pendidikan yang bersangkutan.
21.Perpustakaan Keliling adalah perpustakaan yang menggunakan sarana angkutan dalam melayani pengguna.
22.Tenaga Perpustakaan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengolahan dan pelayanan perpustakaan.
23.Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
24.Bahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam.
25.Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang atau lembaga yang berdomisili di Daerah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.