1.Daerah adalah Kabupaten Kotabaru.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kotabaru.
4.Camat adalah Camat dalam wilayah Kabupaten Kotabaru.
5.Desa adalah Desa dalam wilayah Kabupaten Kotabaru.
6.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masayarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
11.Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
12.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
13.Perangkat Desa adalah pelaksana Pemerintah Desa yang terdiri dari sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.
14.Dusun adalah bagian dari wilayah kerja Kepala Desa dalam Kabupaten Kotabaru.
15.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan.
16.Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah beberapa Rukun Tetangga dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketertiban, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
17.Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RT/RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketertiban, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
18.Pemuka masyarakat adalah orang yang ditokohkan dan atau kelompok masyarakat yang profesional.
19.Musyawarah mufakat adalah musyawarah masyarakat yang merupakan keterwakilan RT/Dusun.
20.Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Desa dan kebijaksanaan Kepala Desa menyangkut pemerintahan dan pembangunan di Desa sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan Daerah maupun peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi tingkatannya.
21.Keputusan BPD adalah semua produk hukum atau semua ketentuan yang mengikat yang dibuat oleh BPD berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tugas-tugas BPD.
22.Pelaksana musyawarah mufakat adalah kepengurusan yang terdiri dari unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa, Perangkat Desa dan atau tokoh masyarakat lainnya yang merupakan keterwakilan per RT/RW/Dusun.
23.Bakal calon anggota BPD adalah warga masyarakat desa yang berasal dari keterwakilan wilayah RT/RW/Dusun.
24.Calon anggota BPD adalah calon yang ditetapkan oleh pelaksana musyawarah mufakat yang memenuhi persyaratan.