1.Daerah adalah Kabupaten Kotabaru.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Kotabaru.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerahdan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
6.Tanda Daftar Usaha Perseorangan yang selanjutnya disingkat TDUP adalah izin yang diberikan kepada usaha orang perseorangan untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
7.Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut IUJK adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
8.Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat BUJK adalah badan usaha yang kegiatan usahanya bergerak di bidang Jasa Konstruksi.
9.Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstrusi suatu bangunan.
10.Jasa Konsultasi Konstruksi adalah seorang tenaga professional yang menyediakan jasa kepenasihatan dalam bidang keahlian tertentu.
11.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
12.Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah bidang usaha jasa kontruksi yang melakukan pekerjaan dibidang pelaksanaan, perencanaan dan pengawasan kontruksi;
13.Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
14.Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
15.Sertifikat Badan Usaha yang selanjutnya disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.
16.Sertifikat Keahlian yang selanjutnya disingkat SKA adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh asosiasi profesi kepada tenaga ahli perusahaan yang telah lulus sertifikasi sesuai kualifikasinya sebagai ahli muda, ahli madya, dan ahli utama sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan menjadi Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Bidang (PJB) dalam permohonan sertifikat Badan Usaha dengan kualifikasi gred 7, gred 6 dan gred 5.
17.Perseorangan adalah suatu perusahaan atau bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal;
18.Izin Usaha adalah Izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama bupati setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan / atau Komitmen.
19.Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinzn Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama bupati kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
20.Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidan.