1.Daerah adalah Kabupaten Kotabaru.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Kotabaru.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelanggara Pemerintahan Daerah.
6.Pemangku Kepentingan adalah Dinas/Badan/ Lembaga Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan Penanganan Ketahanan Pangan.
7.Lembaga Sosial atau Lembaga Ekonomi Masyarakat adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Daerah dalam memberdayakan dan memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat, termasuk didalamnya adalah Kelompok Tani, Nelayan, Koperasi, Lembaga swadaya masyarakat, Pondok Pesantren dan Asosiasi Kemasyarakatan lainnya.
8.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
9.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.
10.Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
11.Cadangan pangan masyarakat adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga.
12.Keadaan Darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan serba cepat dan tepat diluar prosedur biasa.
13.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor, dan benca alam lainnya.
14.Paceklik yang berkepanjangan adalah musim kekurangan pangan yang berkepanjangan sehingga merupakan masa sulit dalam penyediaan bahan pangan di suatu wilayah tertentu, termasuk pada periode terjadinya ketidakseimbangan yang besar antara penyediaan dan kebutuhan.
15.Rawan pangan adalah kondisi suatu daerah, masyarakat atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakat.
16.Gejolak harga adalah kenaikan harga di tingkat konsumen mencapai lebih dari 25% dari harga normal dan berlangsung selama 1 (satu) minggu (dalam implementasinya akan disesuaikan dengan kondisi daerah).
17.Kelompok sasaran adalah orang, rumah tangga dan/atau sekelompok orang yang terkena dampak kerawanan pangan.
18.Tim pelaksana penyaluran cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Kotabaru selanjutnya disebut Tim Pelaksana adalah tim yang dibentuk oleh Bupati untuk menyalurkan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.