1.Daerah adalah Kabupaten Kotabaru.
2.Pemerintah Propinsi adalah Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Kotabaru.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelanggara Pemerintahan Daerah.
6.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan bidang kesehatan.
7.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
8.Pelayanan Kesehatan adalah interaksi antara pengguna dan penyedia jasa kesehatan.
9.Pra lanjut usia merupakan kelompok usia yang akan memasuki masa lanjut usia (umur 45 – 59 tahun).
10.Lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
11.Pelayanan kesehatan lanjut usia adalah upaya kesehatan yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu wadah dan merupakan upaya preventif, promotif, kuratif, serta rehabilitatif bagi lanjut usia.
12.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
13.Geriatri adalah cabang disiplin ilmu kedokteran yang mempelajari aspek kesehatan dan kedokteran pada warga Lanjut Usia termasuk pelayanan kesehatan kepada Lanjut Usia dengan mengkaji semua aspek kesehatan berupa promosi, pencegahan, diagnosis, pengobatan, dan rehabilitasi.
14.Pasien Geriatri adalah pasien Lanjut Usia dengan multi penyakit dan/atau gangguan akibat penurunan fungsi organ, psikologis, sosial, ekonomi dan lingkungan yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara terpadu dengan pendekatan multidisiplin yang bekerja secara interdisiplin.
15.Psikogeriatri adalah cabang dari ilmu kedokteran jiwa yang mempelajari masalah kesehatan jiwa yang menyangkut aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative serta masalah psikososial yang menyertai Lanjut Usia.
16.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
17.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
18.Hendaya (Handicap) adalah kondisi kemunduran seseorang akibat adanya ketunaan/kelainan dan/atau ketidakmampuan yang membatasinya dalam memenuhi peran sosialnya yang normal menurut umur, jenis kelamin serta factor social, ekonomi dan budaya.
19.Rehabilitasi medik adalah pelayanan kesehatan terhadap gangguan fisik dan fungsi yang diakibatkan oleh keadaan/kondisi sakit, penyakit ataupun cedera melalui paduan intervensi medik, keterapian fisik, rehabilitatif, bio-psiko sosial dan edukasional untuk mencapai kemampuan fungsional yang optimal
20.Status fungsional adalah kemampuan untuk mempertahankan kemandirian dan untuk melakukan aktivitas dalam kehidupan sehari-hari.
21.Multidisiplin adalah berbagai disiplin atau bidang ilmu yang secara bersama-sama menangani penderita dengan berorientasi pada ilmunya masing- masing.
22.Interdisiplin adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh berbagai disiplin/bidang ilmu yang saling terkait dan bekerjasama dalam penanganan pasien yang berorientasi pada kepentingan pasien.
23.Klinik Asuhan Siang (day care) adalah klinik rawat jalan yang memberikan pelayanan rehabilitasi, kuratif, dan asuhan psikososial.
24.Hospice adalah pelayanan kepada pasien dengan penyakit terminal dalam bentuk meringankan penderitaan pasien akibat penyakit (paliatif), pendampingan psikkis dan spiritual sehingga pasien dapat meninggal dengan tenang dan terhormat.
25.Tim Terpadu Geriatri adalah suatu tim multidisiplin yang bekerja secara interdisiplin untuk menangani masalah kesehatan Lanjut Usia dengan prinsip tata kelola pelayanan terpadu dan paripurna dengan mendekatkan pelayanan kepada pasien Lanjut Usia.
26.Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.