16.Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga Kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
17.Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.
18.Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19.Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
20.Malam hari adalah waktu antara pukul 23.00 WIB sampai dengan pukul 07.00 WITA.
21.Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.
22.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
23.Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
24.Upah Minimum Kabupaten adalah upah minimum yang berlaku di wilayah Kabupaten Kotabaru.
25.Wajib lapor ketenagakerjaan adalah kewajiban setiap pengusaha atau pengurus perusahaan/pemberi kerja melaporkan gambaran ketenagakerjaan diperusahaan secara tertulis kepada pemerintah Kabupaten Kotabaru atau pejabat yang ditunjuk yang menangani masalah perlindungan, pembinaan, dan pengawasan ketenagakerjaan.
26.Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja /buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat Kerja, hak, dan kewajiban para pihak .
27.Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat - syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
28.Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab dibidang Ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha, atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
29.Mogok Kerja adalah tindakan pekerja /buruh yang di rencanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
30.Penutupan Perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya, atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.
31.Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
32.Lembaga Pelatihan Kerja adalah instansi Pemerintah, Badan Hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja bagi tenaga kerja dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
33.Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi Kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos Kerja sesuai dengan jenjang dan kualitas jabatan atau pekerjaan, baik disektor formal maupun disektor Informal.
34.Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan Kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan dilembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung dibawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang atau Jasa dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
35.Sertifikat Pelatihan adalah tanda bukti penetapan dan pengakuan atas jenis dan tingkat keterampilan yang dimiliki /dikuasai oleh seseorang sesuai dengan standar program pelatihan yang ditetapkan.
36.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
37.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunana daerah yang ditetapkan dengan Perda.