1.Daerah adalah Kabupaten Kotabaru.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Kotabaru.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelanggara Pemerintahan Daerah.
5.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten Kotabaru yang dipimpin oleh camat.
6.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
8.Adat-istiadat adalah seperangkat nilai dan norma, kaidah dan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat Desa dan atau satuan masyarakat lainnya serta nilai atau norma lain yang masih dihayati dan dipelihara masyarakat sebagaimana terwujud dalam berbagai pola nilai perilaku yang mempertahankan kebiasaan-kebiasaan dalam hidup masyarakat setempat.
9.Kebiasaan-kebiasaan masyarakat adalah pola-pola kegiatan atau perbuatan yang dilakukan oleh para warga masyarakat, yang merupakan satu kesatuan tertentu yang pada dasarnya bukan bersumber pada adat-istiadat sebagaimana diakui keabsahannya oleh warga masyarakat tertentu dan oleh warga masyarakat lainnya,dan masih berlaku dalam kehidupan masyarakat tersebut.
10.Lembaga Adat adalah sebuah organisasi kemasyarakatan, baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat dengan wilayah hukum adat, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan dengan mengacu kapada adat-istiadat dan hukum adat.
11.Tanah Adat adalah tanah Negara beserta isinya yang berada di Wilayah Kedamangan yang dikuasai berdasarkan hukum adat, dengan luas dan batas-batas yang jelas, baik milik perorangan maupun milik bersama.
12.Tanah Adat milik bersama adalah tanah warisan leluhur turun-menurun yang dikelola dan dimanfaatkan bersama-sama oleh para ahli waris sebagai sebuah komunitas, dalam hal ini dapat disejajarkan maknanya dengan Hak Ulayat.
13.Hak-hak Adat di atas Tanah adalah hak bersama maupun hak perorangan untuk memungut dan memanfaatkan hasil Sumber Daya Alam di atas maupun di dalam tanah milik Negara yang berada di luar tanah adat, namun masih di dalam Wilayah Kedamangan.
14.Hak Adat adalah hak untuk hidup dengan memanfaatkan sumber daya yang ada dalam lingkungan hidup warga masyarakat sebagaimana tercantum dan dikenal dalam lembaga adat yang berdasarkan hukum adat yang berlaku dalam masyarakat.
15.Damang Kepala Adat adalah Pimpinan Lembaga Adat Kedamangan yang berwenang menegakan hukum adat dalam suatu wilayah adat yang pengangkatannya berdasarkan hasil pemilihan oleh para Kepala Desa/Kelurahan dan Mantir Adat yang termasuk dalam wilayah Kedamangan tersebut.
16.Wilayah Adat adalah Wilayah Kedamangan sebagai satuan budaya tempat adat-istiadat dan hukum adat itu tumbuh, hidup dan berkembang sehingga menjadi penyangga keberadaan atau eksistensi masyarakat adat bersangkutan.
17.Hukum Adat adalah Hukum Adat di wilayah masyarakat adat yang masih benar-benar hidup dalam kesadaran hati nurani warga masyarakat dan tercermin dalam pola tindakan mereka sehari-hari, namun tidak bertentangan dengan hukum nasional.
18.Dewan Adat Dayak yang selanjutnya disebut DAD adalah sebuah Lembaga Adat yang mengemban tugas koordinasi dan kelegislatifan pada tingkat Kabupaten untuk membantu kelancaran tugas Damang dibidang Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Hukum adat, adat-istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat adat di Wilayah Kabupaten.
19.Mantir Adat adalah Perangkat adat atau gelar bagi seseorang yang duduk sebagaimana pembantu Damang Kepala Adat, baik di tingkat Desa/Kelurahan maupun pada tingkat kecamatan di setiap Kedamangan.
20.Let Adat adalah nama lain Hakim Adat atau perangkat penegakan hukum adat Dayak yang bertugas membantu Damang Kepala Adat melalui Kerapatan Majelis Perdamaian Adat.
21.Pemberdayaan adalah rangkaian upaya aktif agar kondisi dan keberadaan budaya, hukum, adat-istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat, dan lembaga adat dapat lestari dan makin kukuh, sehingga hal itu dapat berperan positif dalam pembangunan daerah sebagai aset nasional dan berguna bagi masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan tingkat kemajuan dan perkembangan zaman.
22.Pelestarian adalah upaya untuk menjaga dan memelihara nilai-nilai budaya hukum adat yang bersangkutan, terutama nilai-nilai etika, moral dan adab yang merupakan inti adat-istiadat, kebiasaan- kebiasaan dalam masyarakat, dan lembaga adat agar keberadaannya terjaga dan tetap lestari.
23.Pengembangan adalah upaya yang terencana, terpadu dan terarah agar hukum adat, adat-istiadat, kebiasaan- kebiasaan dalam masyarakat, dan lembaga adat dapat tumbuh dan berkembang, sehingga mampu meningkatkan peranannya dalam mengangkat harkat dan martabat masyarakat adat setempat, karena tetap mampu beradaptasi dengan perubahan sosial, peradaban dan budaya bangsa, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.