1.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Kotabaru.
3.Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada dibawah dan bertangggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
4.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
8.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
9.Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
10.Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
11.Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses pemilihan Kepala Desa.
12.Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
13.Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
14.Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
15.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
16.Penjabat Kepala Desa adalah PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru yang diangkat oleh Bupati.
17.Pemilih adalah penduduk desa setempat yang telah memenuhi syarat untuk mempergunakan hak pilihnya.
18.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
19.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar Daftar Pemilih Sementara.
20.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
21.Penjaringan adalah upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan bakal calon Kepala Desa dari penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia di desa yang bersangkutan.
22.Penyaringan adalah proses seleksi bakal-bakal calon Kepala Desa hasil penjaringan sesuai persyaratan oleh Panitia Pemilihan.
23.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapat dukungan.
24.Pelaksana kampanye adalah calon kepala desa, orang perorangan atau organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilihan kepala desa.
25.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
26.Dinas adalah Satuan Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya melaksanakan urusan pemerintahan desa.
2.Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah, ayat (4) dan ayat (5) dihapus sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: