Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru. Ditetapkan di Kotabaru pada tanggal 22 November 2017 BUPATI KOTABARU, ttd H. SAYED JAFAR Diundangkan di Kotabaru pada tanggal 22 November 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOTABARU, ttd H. SAID AKHMAD LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOTABARU TAHUN 2017 NOMOR 24 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTABARU, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN : (168 /2017) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTABARU NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTABARU NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA I. UMUM Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, tidak sesuai dengan jenis peraturan perundang-undangan dalam pendelegasian dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang mana dalam ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Dalam rangka harmonisasi peraturan perundang-undangan dan untuk memberikan kepastian hukum serta untuk menghindari tumpang tindihnya peraturan perlu untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. II. PASAL DEMI PASAL