1.Daerah adalah Kabupaten Kotabaru.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Daerah adalah Bupati Kotabaru.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Perlindungan Nelayan adalah segala upaya untuk membantu nelayan dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan usaha perikanan.
6.Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Nelayan dan Pembudidaya Ikan untuk melaksanakan usaha perikanan secara lebih baik.
7.Nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.
8.Nelayan Kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) Gros Ton (GT).
9.Nelayan tradisional adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.
10.Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat,mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
11.Pembudi Daya Ikan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan air tawar, Ikan air payau, dan Ikan air laut.
12.Pembudi Daya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya Ikan yang melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
13.Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
14.Pelaku Usaha adalah orang-perseorangan atau korporasi yang melakukan usahaprasarana dan/atau sarana produksi perikanan, pengolahan, dan pemasaran hasil perikanan yang berkedudukan di daerah.
15.Koperasi Nelayan adalah badan hukum yang didirikan dan dikelola oleh dan untuk kesejahteraan nelayan.
16.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pascaproduksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaranyang dilaksanakan dalam suatu sistem perikanan.
17.Usaha perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan dan pemasaran.
18.Komoditas perikanan adalah hasil dari usaha perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
19.Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjaminan atas pemenuhan kewajiban finansial nelayan atau pembudi daya kepada perusahaan pembiayaan dan bank.
20.Kelembagaan adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh, dan untuk nelayan atau pembudi daya berdasarkan kearifan lokal.