DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2018

Nomor
3
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
24

Ringkasan

Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru dimaksud untuk untuk meningkatkan kinerja PDAM dengan Penambahan penyertaan modal bertujuan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum perpipaan melalui sambungan baru sebanyak 2000 unit yang diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam rangka meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat. Penyertaan modal daerah kepada PDAM sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp. 41.435.653.941,87 (empat puluh satu milyar empat ratus tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah delapan puluh tujuh sen) Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada PDAM tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 6.000.000.000,00

Isi peraturan

Teks24PDFHirarki

Memuat teks peraturan…