Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru. Ditetapkan di Kotabaru pada tanggal 22 Desember 2017 BUPATI KOTABARU, ttd H. SAYED JAFAR Diundangkan di Kotabaru pada tanggal 22 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOTABARU, ttd H. SAID AKHMAD LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOTABARU TAHUN 2017 NOMOR 31 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTABARU, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN : ( 191/2017) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTABARU NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTABARU NOMOR 07 TAHUN 2005 TENTANG IZIN GANGGUAN I. UMUM Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) sehingga menghambat iklim investasi di Daerah. Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3237/SJ tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, menegaskan agar pemerintah daerah kabupaten/kota segera melakukan pencabutan peraturan daerah terkait Izin Gangguan dan pungutan Retribusi Izin Gangguan. Dengan mendasarkan beberapa pertimbangan tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan, harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. II. PASAL DEMI PASAL