1.Daerah adalah Kabupaten Kotabaru.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kotabaru.
4.Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat BPPRD adalah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kotabaru.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komenditer, perseroan lainnya, badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama lain dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi social politik, atau investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
10.Hotel adalah semua fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
11.Pajak Restoran adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
12.Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga / katering.
13.Pajak Hiburan yang selanjutnya disebut Pajak, adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
14.Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmat dengan dipungut bayaran.
15.Pajak Reklame yang selanjutnya disebut Pajak, adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
16.Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.
17.Reklame papan/Bilboard/Megatron adalah reklame yang diselengggarakan dengan menggunakan bahan kayu,kertas, fiber glass, kaca, batu logam atau bahan lain yang sejenisnya, dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) atau dengan cara dihantungkan.
18.Reklame Kain/ umbul-umbul/ spanduk/ Banner adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, plastik, karet, bagor/parasut atau bahan lain.
19.Reklame Melekat (stiker) adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas diselenggarakan dengan cara disebarkan, ditempel atau dipasang pada benda lain.
20.Reklame Selebaran adalah reklame yang disebarkan atau diberikan.
21.Reklame Berjalan, termasuk pada kendaraan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara berjalan/berkeliling diman reklame tersebut ditempelkan pada kendaraan.
22.Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan gas, pesawat, dan lalat lain yang sejenisnya.
23.Reklame Suara adalah reklame yang diselenggarakandengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau menggunakan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantara alat atau pesawat apapun.
24.Reklame Film/Slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan klise berupa kaca atau film ataupun bahan-bahan lain yang sejenis dengan itu, sebagai alat yang diproyeksikan dan atau diperagakan pada layar atau benda lain untuk dipancarkan melalui pesawat telivisi.
25.Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan dan atau tanpa disertai suara.
26.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam didalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
27.Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Mineral Bukan Logam dan Batuan dimaksud didalam peraturan perundang-undangan dibidang Mineral dan Barubara.
28.Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
29.Area/ tempat parkir adalah tempat-tempat yang dibangun atau disediakan khusus sebagai tempat parkir kendaraan bermotor atas penyediaan tempat tersebut, pengelola memungut biaya parkir.
30.Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energy tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
31.Wajib Pajak Parkir adalah pengusaha penyelenggara parkir.
32.Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
33.Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
34.Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
35.Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
36.Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
37.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
38.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.
39.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
40.Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
41.Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disingkat PPAT adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tetrtentu menganai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
42.Surat Ijin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah surat izin usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
43.Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
44.Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang bidang pertanahan dan bangunan.
45.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
46.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembiayaan pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.
47.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
48.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak mengunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
49.Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar Pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak Atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan berpajakan daerah.
50.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghitungan data objek dan subjek pajak Pengambilan bahan galian mineral bukan logam dan batuan penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak serta pengawasan penyetorannya.
51.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah.
52.Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah Surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah.
53.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran pajak atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau Pembayaran ke tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati.
54.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
55.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan yang terutang kepada wajib pajak.
56.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
57.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
58.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah Surat Ketetapan yang menentukan jumlah pokok wajib pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
59.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharunya terutang.
60.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
61.Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.
62.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
63.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
64.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
65.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
66.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
67.Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.