DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2018

Nomor
6
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
44

Ringkasan

Peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan Dan Perlindungan Tenaga Kesehatan Pada Kawasan Terpencil berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan, Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk menjadikan Tenaga Kesehatan berdaya guna dan terlindungi dalam melaksanakan tugas dikawasan terpencil dengan Tujuan dari pemberdayaan dan perlindungan Tenaga Kesehatan adalah: a. tersedianya Tenaga Kesehatan yang memiliki kemampuan dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kesehatan di kawasan terpencil; b. meningkatnya derajat kesehatan masyarakat dan secara khusus menurunkan angka kematian ibu melahirkan dan bayi baru lahir; dan c. meningkatkan retensi Tenaga Kesehatan untuk bertugas di kawasan terpencil dan sangat terpencil dengan adanya perlindungan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; 3. Pemberdayaan; 4. Perlindungan; 5. Profesionalitas Tenaga Kesehatan; 6. Penghargaan; 7. Penganggaran; 8. Sanksi Administratif; 9. Ketentuan Lain-LAin; dan 10. Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks44PDFHirarki

Memuat teks peraturan…