1.Daerah adalah Kabupaten Kotabaru.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.
3.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan dalam urusan pemerintahan dalam negeri.
4.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
5.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Kotabaru.
6.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotabaru yang selanjutnya disebut Disdukpencapil adalah perangkat daerah kabupaten selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan administrasi kependudukan.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotabaru.
8.Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotabaru yang selanjutnya disebut UPT Disdukpencapil adalah unit pelayanan urusan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang berkedudukan di bawah Disdukpencapil.
9.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lainadalah bagian wilayah dari daerah kabupaten Kotabaru yang dipimpin oleh camat.
10.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Kelurahan adalah Kelurahan di Kabupaten Kotabaru.
12.Perwakilan Republik Indonesia adalah kedutaan besar Republik Indonesia, konsulat jenderal Republik Indonesia dan konsulat
13.Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang- Undang sebagai WNI.
14.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang ada di Kabupaten Kotabaru dan Orang Asing yang masuk secara sah serta bertempat tinggal di dalam wilayah Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Orang Asing adalah orang yang bukan WNI.
16.Administrasi Kependudukan adalah rangkaiankegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitandokumen dan Data Kependudukan melaluipendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaaninformasi Administrasi Kependudukan sertapendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik danpembangunan sektor lain.
17.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan, dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
18.Pencatatan Sipil adalah Pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotabaru.
19.Data Kependudukan adalah data perseorangandan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasildari kegiatan pendaftaran Penduduk dan pencatatansipil.
20.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yangditerbitkan oleh Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Kotabaru yang mempunyai kekuatanhukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkandari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.
21.Hak Akses adalah hak yang diberikan Menteri kepada Petugas yang ada pada Penyelenggara, Instansi Pelaksana dan Pengguna untuk dapat mengakses Basis Data Kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
22.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah Nomor identitas penduduk yang bersifat unik, atau khas, tunggal, dan melekat pada seorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
23.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
24.Kartu Keluarga Baru yang selanjutnya disebut KK Baru adalah penerbitan KK dengan nomor baru akibat membentuk keluarga baru, pergantian kepala keluarga, pecah KK, perpindahan penduduk yang tidak diikuti kepala keluarga, rentan administrasi kependudukan serta Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan bagi WNI yang semula berkewarganegaraan asing.
25.Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotabaru yang bisa diperoleh secara online.
26.Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotabaru.
27.Surat Keterangan Pindah yang selanjutnya disingkat SKP adalah surat keterangan yang wajib dimiliki oleh Penduduk yang bermaksud pindah ke kabupaten/kota/provinsi lain, yang diterbitkan oleh Disdukpencapil Kabupaten Kotabaru atau unit pelaksana dinas kependudukan dan pencatatan sipil dari daerah asal.
28.Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SKPLN adalah surat keterangan yang wajib dimiliki oleh WNI yang bermaksud pindah atau menetap di luar negeri atau meninggalkan tanah air untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut atau lebih yang diterbitkan oleh Disdukpencapil Kabupaten Kotabaru.
29.Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dari suatu Negara, perserikatan bangsa- bangsa atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
30.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
31.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
32.Pemohon adalah Penduduk, Orang Asing dan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kewajiban melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
33.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan KK, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
34.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
35.Petugas Registrasi adalah Petugas yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan dan penyajian datakependudukan di Desa/Kelurahan.
36.Pengguna adalah lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Badan Hukum Indonesia dan/atau Organisasi Perangkat Daerah yang menerima hak akses untuk memanfaatkan data kependudukan.
37.Akta Perjanjian Perkawinan adalah perjanjian (persetujuan) yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan, hal ini dimaksudkan untuk mengatur akibat-akibat dari perkawinan terhadap harta kekayaan mereka yang dituangkan dalam suatu akta.
38.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yangselanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yangmemanfaatkan teknologi informasi dan komunikasiuntuk memfasilitasi pengelolaan informasi AdministrasiKependudukan di tingkat penyelenggara dan DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotabaru atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil sebagai satu kesatuan.